OJK: Usaha Mutual AJB Bumiputera Tak Dihapus
Aktual

OJK: Usaha Mutual AJB Bumiputera Tak Dihapus

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
OJK: Usaha Mutual AJB Bumiputera Tak Dihapus
Hukumonline

Bentuk usaha mutual Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tetap atau tidak akan dihapus, kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang keuangan nonbank Firdaus Djaelani.

"Dalam pasal 6 RUU Usaha Perasuransian dikatakan perusahaan asuransi hanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Tapi untuk yang ke depan, bukan berlaku surut atau kebelakang ," kata Firdaus Djaelani usai menghadiri Pertemuan Anggota dan Apresiasi APPI, di Jakarta, Selasa (29/1).

Meskipun demikian, kata dia, bukan berarti usaha asuransi berbentuk mutual yang ada saat ini seperti AJB Bumiputera dihapuskan.

"Di RUU Perasuransian disebutkan hanya berbentuk PT ke depannya. Artinya, bukan berarti perusahaan berbentuk mutual yang ada sekarang dihapuskan. Tapi bagi yang mau mengajukan izin," katanya.

Sebelumnya, perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera menyatakan tetap menginginkan bentuk perusahaan mutual, bukan dikonversi menjadi Perseroan Terbatas (PT) seperti yang tercantum dalam pasal 6 RUU Usaha Perasuransian.

“Dalam pasal 6, kami berharap di dalam pasal tersebut dapat mengakomodir operasional Bumiputera sebagai mutual," kata Direktur Utama AJB Bumiputera Cholil Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum mengenai RUU Asuransi, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/1).

Menurut Cholil, jika dalam pasal 6 RUU Usaha Perasuransian tersebut perusahaan asuransi tidak dapat berbentuk mutual, maka perusahaan akan mengalami kesulitan.

"Saya fikir khusus untuk Bumiputera terkait dengan UU ini kalau tidak diakomodir dalam pasal 6 itu, maka dalam pengelolaan perusahaan ini akan menjadi lebih sulit," ujarnya.

Cholil mengatakan, jika usulan tersebut didukung oleh DPR maka pasal peralihan dalam RUU Usaha Perasuransian harus diubah.

"Kalau tidak ada, nanti di sini di pasal peralihan, yang di dalam UU ini seolah-olah menyatakan bahwa dalam waktu tertentu kita harus melakukan konversi menjadi PT, maka pasal tersebut harus diubah," katanya.

Tags: