AAI Kritik Penanganan Kasus IM2
Aktual

AAI Kritik Penanganan Kasus IM2

ANT
Bacaan 2 Menit
AAI Kritik Penanganan Kasus IM2
Hukumonline

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menilai kredibilitas Kejaksaan Agung dalam menangani perkara dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3G oleh PT Indosat Tbk dan PT IM2, saat ini dipertaruhkan.

"Pasalnya Saat ini bukan saja Indosat dengan IM2 yang melakukan perjanjian kerjasama, banyak pelaku bisnis telekomunikasi lain yang juga melakukan kerjasama dengan skema yang sama dalam menyelenggarakan layanan telekomunikasi," kata Ketua Umum AAI Humphrey Djemat melalui siaran persnya, Minggu.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Presdir IM2, Indar Atmanto yang saat ini perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, dan Johnny Swandi Sjam, mantan Direktur Utama Indosat yang saat ini perkaranya masih dipenyidikan Kejagung.

Belakangan Kejagung menetapkan PT Indosat juga sebagai tersangka secara korporasi.

Menurut Humphrey,, diperkirakan ada lebih dari 200 perusahaan di Indonesia yang sejenis dengan IM2 yang melakukan kerjasama sebagai penyelenggara jasa akses internet dengan perusahaan penyelenggara jaringan seluler (Indosat).

Humphrey menjelaskan kasus Indosat dan IM2 muncul atas adanya laporan dari LSM yang mempersoalkan IM2 sebagai penyedia jasa jaringan akses internet yang menggunakan jaringan seluler milik Indosat. IM2 sebagai penyedia jasa akses internet telah disalahpahami sebagai penyelenggara jaringan seluler.

Akibat kesalahpahaman ini IM2 dianggap wajib membayar biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi sebesar yang telah dibayarkan oleh pemilik jaringan yaitu Indosat. Karena anggapan ini kemudian muncullah sangkaan adanya kerugian negara sebesar Rp1.3 Triliun. "Dan sangkaan wajib bayar ini oleh pihak Kejaksaan dianggap sebagai tindak pidana korupsi," katanya.

Kementerian Komunikasi dan Informasi selaku regulator industri telekomunikasi juga tidak sependapat dengan pihak Kejaksaan, maka kasus ini berkembang menjadi seolah "perang terbuka" antara pihak Kejaksaan dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi. "Persoalan ini bertambah rumit ketika BPKP menerbitkan hasil perhitungan dugaan kerugian negara sesuai permintaan pihak Kejaksaan," katanya.

Menurut Humphrey, tampaknya di balik kasus Indosat dan IM2 terdapat berbagai permasalahan hukum yang perlu untuk diantisipasi oleh semua pihak untuk dapat menghindari adanya ketidakpastian hukum.

Tags: