Polri Diminta Cek Dugaan Kartel Daging Sapi
Berita

Polri Diminta Cek Dugaan Kartel Daging Sapi

Salah seorang anggota Komisi IV DPR yakin kelangkaan daging sapi disebabkan adanya kartel.

FNH
Bacaan 2 Menit
Pedagang daging di salah satu pasar tradisional. Foto: Sgp
Pedagang daging di salah satu pasar tradisional. Foto: Sgp

Santernya pemberitaan kartel daging sapi menjadi tema hangat di beberapa surat kabar belakangan ini. Selain harga daging sapi yang melonjak tinggi hingga mencapai Rp104.000, kelangkaan daging sapi di beberapa tempat meresahkan masyarakat, terutama pedagang juga mengindikasikan adanya praktik oligopoli.

Anggota Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi mengkhawatirkan kebenaran adanya praktik kartel daging sapi di lapangan. Meski Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan kelangkaan dan melonjaknya harga daging sapi disebabkan oleh supply dan demand, namun Viva meyakini faktor kelangkaan juga dipengaruhi oleh kartel.

"Penimbunan terhadap daging sapi jelas melanggar UU," kata Viva dalam RDPU bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian serta Kementerian Perindustrian di Komplek Senayan, Jakarta, Senin (11/2).

Melihat maraknya terjadi kelangkaan daging sapi yang selalu terulang tiap tahunnya, Viva meminta pihak kepolisian untuk melakukan investigasi ke lapangan tentang adanya kemungkinan terjadinya penimbunan sapi. Pasalnya, ada pengaduan dari peternak sapi mengenai praktik kartel sapi tersebut.

"Ada sebuah kasus menarik, pihak importir diberi kewajiban untuk membeli sapi lokal 10 persen. Ternyata karena ada selisih harga, maka sapi dijual kepada pengusaha besar dan importir. Hal ini perlu diselidiki ke lapangan," ujarnya.

Seperti diberitakan hukumonline sebelumnya, kelangkaan pasokan daging sapi di DKI Jakarta diduga karena permainan kartel. Indikasi kartel ini berada pada tahap produksi. Demikian Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi di kantornya, Rabu (6/2).

“Sedang kita pelajari. Ada indikasi ke situ (kartel, red),” jelas Nawir kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: