KPK Bentuk Tim Investigasi ‘Sprindik’ Anas
Aktual

KPK Bentuk Tim Investigasi ‘Sprindik’ Anas

FAT
Bacaan 2 Menit
KPK Bentuk Tim Investigasi ‘Sprindik’ Anas
Hukumonline

Hasil rapat pimpinan kemarin, KPK memutuskan untuk membentuk tim investigasi untuk mengusut asal muasal dokumen yang diduga sebagai draf Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, tim ini terdiri dari sejumlah pegawai KPK yang berasal dari Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Hanya saja, Johan belum mengetahui pasti kapan hasil temuan tim investigasi tersebut keluar. “Saya kira untuk mengetahui itu tidak sampai seminggu. Mungkin pekan depan sudah ada jawaban, nanti itu mungkin putusan pimpinan,” ujar Johan di kantornya, Selasa (12/2).

Ia menegaskan, pengusutan ini penting untuk mengetahui secara pasti asal muasal dokumen yang beredar di kalangan wartawan itu. Menurutnya, untuk draf persetujuan seperti yang terdapat di dokumen tersebut, hanya beberapa orang di KPK yang mengetahuinya. Beberapa orang itulah yang memiliki jabatan dan hubungan langsung dengan perkara yang tengah disidik atau diselidiki.

Tags: