Selama Transisi, Permohonan Bankum Dirujuk ke Kanwil
Berita

Selama Transisi, Permohonan Bankum Dirujuk ke Kanwil

Sinkronisasi program bantuan hukum dengan keberadaan posbakum di pengadilan.

MYS/HRS
Bacaan 2 Menit
Posbakum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Sgp
Posbakum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Sgp

Ditargetkan selesai pertengahan 2012, ternyata hingga kini Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pelaksanaan bantuan hukum belum disahkan. Padahal, lewat PP itulah ketentuan lebih teknis penyelenggaraan bantuan hukum sesuai amanat  UU No. 16 Tahun 2011dituangkan.

“Berdasarkan informasi yang saya terima, draf PP itu sudah disampaikan ke Presiden,” kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Wicipto Setiadi. BPHN adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang diminta menangani masalah bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Kehadiran regulasi teknis penting karena terjadi perubahan kebijakan. Dulu, pengelolaan jasa bantuan hukum (bankum) untuk pencari keadilan ditangani Mahkamah Agung (MA), kini ditangani Kementerian Hukum dan HAM. Anggaran bantuan hukum dialokasikan ke dalam anggaran Kementerian. Rencana awalnya, penanganan bantuan hukum oleh Kementerian sudah mulai berjalan pada 2013 ini. Ternyata, banyak hal teknis yang belum selesai.

Agar program pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin tidak terhalang akibat ketidaksiapan itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung, HM Hatta Ali. Dalam surat tertanggal 28 Desember 2012 itu, Amir menyampaikan ketua pengadilan bersangkutan dapat merujuk permohonan bantuan hukum ke kantor Kanwil Hukum dan HAM setempat. Kebijakan ini ditempuh seraya menunggu terbitnya PP pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

“Sebelum Peraturan Pemerintah mengenai hal tersebut disahkan, maka Ketua Pengadilan yang bersangkutan dapat merujuk permohonan tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terdekat,” tulis Amir dalam surat yang salinannya diperoleh hukumonline. Dalam suratnya Amir melampirkan alamat dan nomor kontak Kanwil Hukum dan HAM seluruh Indonesia yang bisa dihubungi.

Poin kedua surat Amir menyebutkan pos bantuan hukum (posbakum) di pengadilan tetap menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung dan pengelolaannya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada hari yang sama dengan surat Menteri, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi melayangkan surat dan sekaligus meneruskan surat Amir ke ketua-ketua pengadilan seluruh Indonesia. Dalam suratnya Nurhadi menekankan agar ‘pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan secara maksimal’.  

Pengacara Posbakumadin PN Jakarta Pusat, TM Hutabarat, mengatakan sudah mendengar pengalihan anggaran dana bantuan hukum dari Mahkamah Agung ke Kementerian Hukum dan HAM. Pelaksanaannya di daerah diserahkan ke Kanwil. Tetapi Hutabarat juga masih bingung bagaimana teknis pengurusan dana bantuan hukum jika pengacara dari Posbakum memberikan bantuan hukum. “Mekanisme pencairan dananya belum ada, belum tahu,” ujarnya kepada hukumonline.

Posbakumadin sudah menangani empat perkara pada awal 2013. Hingga pekan lalu, kata Hutabarat, ‘dana piket juga belum keluar’.  

Kepala BPHN Wicipto Setiadi berharap masa transisi ini tidak berlangsung lama, dan PP segera bisa diterbitkan. Ia mengakui sinkronisasi dan harmonisasi antara progam bantuan hukum sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011 dengan keberadaan posbakum di pengadilan masih terus digodok.

Tags: