BNI, Trustee Penjualan Gas Mahakam
Aktual

BNI, Trustee Penjualan Gas Mahakam

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
BNI, <i>Trustee</i> Penjualan Gas Mahakam
Hukumonline

PT Bank BNI Tbk ditunjuk sebagai "trustee and paying agent" kontrak penjualan gas alam cair (LNG) dan elpiji (LPG) di Blok Mahakam, Kalimantan Timur senilai AS$18 miliar.

"Nilai estimasi hasil penjualan gas itu sekitar 18 miliar dolar AS untuk masa 10 tahun," kata Kepala Satker Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di kantor SKK Migas, Jakarta, Senin (25/2).

Menurut dia, penandatangan ini merupakan tonggak pemberdayaan perbankan nasional dalam industri hulu migas. "BNI Singapura sebagai trustee and agent pembayar di industri migas. Ini jadi awal sebuah kepercayaan bagi perbankan nasional yang tidak mudah diperjuangkan," katanya.

Sebelumnya, seluruh transaksi, khususnya LNG selalu menggunakan bank asing. BNI berharap pencapaian ini tidak berhenti hanya sampai sebagai trustee and paying agent. "Keterlibatan perbankan nasional harus optimal di bisnis hulu migas," katanya.

Dia menambahkan, lima hingga 10 tahun mendatang perbankan nasional harus bisa membiayai seluruh investasi di hulu migas.

Dirut BNI Gatot M Suwondo mengatakan sebagai trustee, BNI, dalam hal ini BNI Kantor Cabang Singapura, akan menjalankan fungsi sebagai agen pembayar (payment agent). Yakni, menerima hasil penjualan gas dari Blok Mahakam dan menyalurkan pembayaran ke pihak beneficiary yang disepakati dalam perjanjian.

Trustee and Paying Agent Agreement (TPAA) ini ditandatangani oleh Dirut BNI Gatot M Suwondo, Direktur Keuangan Pertamina Andri T Hidayat, Dirut Total E&P Indonesia Elisabeth Proust dan Kepala Satker Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Tags: