Ruang Kelas II RS Jadi Kelas III
Aktual

Ruang Kelas II RS Jadi Kelas III

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ruang Kelas II RS Jadi Kelas III
Hukumonline

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan baru terkait pelayanan kesehatan. Yakni mengubah kamar rawat kelas II menjadi kelas III.

"Kebijakan ini ini untuk mengakomodir pasien pengguna Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang melonjak hingga mencapai 70 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati di Jakarta, Rabu (13/3).

Menurut Dien, sampai saat ini, sudah 350 kamar rawat kelas II diubah menjadi kelas III di sejumlah rumah sakit di Jakarta. Kebijakan tersebut, lanjut Dien, diterapkan di enam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta, yaitu RSUD Tarakan, RSUD Budi Asih, RSUD Pasar Rebo, RSUD Koja, RSUD Duren Sawit dan RSUD Haji.

Selain perubahan kamar rawat, Dien mengungkapkan pihaknya juga berencana menambah sebanyak 400 tempat tidur di RSUD Koja, Jakarta Utara. "Kemudian, pembangunan RSUD di Jakarta Selatan juga segera dimulai pada tahun ini. RSUD ini nantinya akan memiliki kapasitas sebanyak 453 tempat tidur khusus untuk kelas III," ungkap Dien.

Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan DKI, terdapat 92 rumah sakit penyedia layanan KJS dengan total 6.818 tempat tidur. Jumlah tersebut terdiri atas 4.052 tempat tidur di rumah sakit milik pemerintah dan 2.766 tempat tidur di rumah sakit swasta.

Sementara itu, terdapat 92 tempat tidur untuk Unit Gawat Darurat atau Intensive Care Unit (ICU). Serta 143 tempat tidur untuk fasilitas Neonatal Intensive Care Unit (NICU) di seluruh rumah sakit yang menyediakan layanan KJS. Dien menambahkan, terdapat sebanyak 210 tempat tidur di puskesmas rawat inap yang dapat dimanfaatkan oleh pasien.

Tags: