Rakornas BPJS Sepakati Besaran Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Berita

Rakornas BPJS Sepakati Besaran Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Sebesar Rp15.500.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Rakornas BPJS Sepakati Besaran Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Hukumonline

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tentang BPJS menghasilkan sejumlah kesepakatan sementara. Menurut Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, soal Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah sepakat menyediakan dana di tahun 2012 sebanyak Rp16,7triliun. Dari jumlah itu, maka iuran untuk PBI sebesar Rp15.500per orangtiap bulan. Rakornas lintas kementerian itu juga menyepakati jumlah dana cadangan yang disediakan sebesar Rp2,7triliun.

Untuk peserta PBI tahun 2014 berjumlah 86,4juta orang. Menurutnya, jumlah peserta itu adalah hasil data sebelumnya ditambah data baru di tahun 2013 sebesar 10juta orang. Mengingat PBI ditujukan bagi fakir miskin dan orang tak mampu, Nafsiah mengatakan bukan berarti angka kemiskinan di Indonesia naik. Namun, penambahan peserta itu merupakan upaya pemerintah untuk melindungi golongan rentan yang bakal berada di garis kemiskinan jika jatuh sakit.

Nafsiah juga mengatakan demi berlangsungnya pelaksanaan BPJS yang baik maka sistem pelayanan kesehatan yang ada harus diperbaiki. Misalnya, memperbanyak Puskesmas untuk mencegah menumpuknya pasien di RS. Menurutnya, dengan begitu pelayanan kesehatan dasar akan menjadi kuat.

Tentang iuran non PBI, Nafsiah mengatakan masih belum disepakati. Namun yang jelas, ada kontribusi dari pemberi kerja dan pekerja. “Masih ada beberapa opsi terkait persentase, berapa pemberi kerja, berapa pekerjanya, ini masih dalam proses,” kata dia kepada wartawan usai mengikuti Rakornas BPJS di kantor Kemenkes di Jakarta, Rabu (20/3).

Terkait penyelesaian sejumlah peraturan pelaksana sebagaimana amanat UU SJSN dan UU BPJS, Nafsiah mengatakan sudah ada yang diterbitkan dan sebagian lagi dalam proses penyelesaian. Peraturan pelaksana yang sudah diterbitkan yaitu PP No.101 tahun 2011 tentang PBI dan Perpres No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes).

Untuk RPP tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset BPJS Kesehatan dan RPerpres tentang Besaran Jaminan Iuran Kesehatan masih dibahas panitia yang beranggotakan lintas kementerian. Targetnya, regulasi tersebut selesai bulan September tahun ini.

Untuk pembahasan di Pokja regulasi, terdapat beberapa RPP dan satu RPepres yang akan diterbitkan, salah satunya RPepres tentang Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Sedangkan rancangan Permenkes sebagai turunan dari Perpres Jamkesmas, ditargetkan selesai pada Agustus 2013.

Halaman Selanjutnya:
Tags: