Kepala Daerah Tetap Harus Mundur Bila Nyaleg
Berita

Kepala Daerah Tetap Harus Mundur Bila Nyaleg

MK menolak seluruh permohonan pengujian UU Pemilu Legislatif.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Kepala Daerah Tetap Harus Mundur Bila <i>Nyaleg</i>
Hukumonline

Pupus sudah harapan beberapa kepala daerah dan PNS yang berniat nyaleg tanpa harus mundur sebagai kepala daerah atau PNS. Ini terjadi setelah MK menolak pengujian beberapa pasal dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD (Pemilu Legislatif).

MK menilai Pasal 12 huruf k, Pasal 51 ayat (1) huruf k, Pasal 51 ayat (2) huruf h dan Pasal 68 ayat (2) huruf h UU Pemilu Legislatif tidak diskriminatif.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis MK, M. Akil Mochtar, saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Selasa (9/4).

Permohonan ini diajukan empat kepala daerah di Sumatera Barat (Sumbar) yakni Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim, M. Bupati Tanah Datar Shadiq Pasadigoe, Bupati Solok Syamsu Rahim, dan Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit. Mereka memohon pengujian beberapa pasal dalam UU Pemilu Legislatif khususnya terkait pengunduran diri (permanen) sebagai kepala daerah jika akan mencalonkan diri sebagai legislatif.

Mereka merasa dirugikan jika harus melepaskan jabatannya dengan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali, sebelum benar-benar terpilih sebagai anggota legislatif. Ketentuan itu dinilai diskriminatif jika dibandingkan dengan jabatan negara dan jabatan politik lainnya. Para pemohon meminta MK membatalkan frasa “kepala dan wakil kepala daerah” dalam Pasal 12 huruf k, Pasal 51 ayat (1) huruf k, Pasal 51 ayat (2) huruf h, Pasal 68 ayat (2) huruf h UU Pemilu Legislatif.

Menurut Mahkamah antara jabatan anggota legislatif (DPR, DPRD dan DPD) dan kepala daerah tidak harus diperlakukan sama meski keduanya sama-sama jabatan politik yang dipilih melalui pemilu. Di sisi lain, keduanya mengandung perbedaan yang nyata yakni ketika anggota legislatif ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak harus mundur. Tetapi, kepala daerah harus mundur jika akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Perbedaan itu masih proporsional dan sesuai kualifikasi dan kondisi masing-masing jabatan,” kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim, saat membacakan pertimbangan hukum.

Tags: