MA dan KY Ibarat Ayah dan Paman
Jeda

MA dan KY Ibarat Ayah dan Paman

KY tetap menganggap dirinya sebagai pamannya para hakim yang tidak mencampuri independensinya.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MA dan KY Ibarat Ayah dan Paman
Hukumonline

Bagi sebagian orang, penyematan status kekeluargaan hanya berlaku dalam hubungan kekeluargaan. Misalnya, hubungan antara anak dan orang tua atau pamannya. Namun segelintir kalangan juga menggunakan status kekeluargaan untuk menggambarkan hubungan antar kelembagaan negara.

Demikian misalnya yang terjadi untuk menggambarkan hubungan kelembagaan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Dalam sebuah acara peluncuran dan bedah Buku Biografi Ketua KY Eman Suparman yang berjudul Penjaga Marwah Hakim disebutkan bahwa MA diibaratkan sebagai ‘ayah’ para hakim. Sementara KY yang dikenal sebagai lembaga pengawas eksternal para hakim ini diibaratkan seperti ‘paman’ para hakim.

Julukan status hubungan keluarga dalam hubungan kedua lembaga MA dan KY itu, menarik perhatian sejumlah narasumber bedah buku yang ditulis Nur Agus Susanto dan Muhammad Purwadi itu. Diantaranya, Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy, mantan Hakim Asep Iwan Iriawan. Bahkan, mereka berbeda pendapat penyebutan status itu.

Tjatur menilai pemilihan nama Eman -yang artinya “kasih sayang”– sudah tepat. Soalnya, saat memimpin lembaga pengawas hakim itu, Eman tidak memandang hakim sebagai musuh yang berupaya dicari-cari kesalahannya. Tetapi, dia eman betul, mengawasi hakim dengan penuh kasih sayang.

“Ini yang saya tangkap dan garis bawahi dalam buku biografi Eman Suparman, makanya saya melihat Pak Eman cocok mengawasi, menegakkan, menjaga keluhuran martabat hakim, tidak terpesona dengan duniawi,” kata Tjatur dalam acara bedah Buku Biografi Eman di Gedung KY, Selasa (23/4).

Makanya, kritik Tjatur, julukan KY sebagai pamannya para hakim tidak tepat. Dia sependapat jika MA dianggap sebagai bapaknya para hakim. Sementara KY lebih cocok sebagai ibunya yang bisa mengasihi dan menyayangi para hakim.

Tags: