Gugatan Terhadap Inul Tak Dapat Diterima
Aktual

Gugatan Terhadap Inul Tak Dapat Diterima

HRS
Bacaan 2 Menit
Gugatan Terhadap Inul Tak Dapat Diterima
Hukumonline

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat menerima gugatan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) terhadap PT Vizta Pratama. Vizta Pratama adalah perusahaan yang mengelola karaoke keluarga yang dimiliki penyanyi Inul Daratista.

Putusan itu dibacakan majelis dalam sidang yang berlangsung Rabu (15/5). Pada intinya, majelis tidak dapat menerima gugatan penggugat karena error in persona. Penggugat menyebutkan turut tergugat dan tergugat menjadi para tergugat paahal akibat hukumnya berbeda, dan bisa menyulitkan saat eksekusi nanti.

Menurut majelis, seharusnya kalau mempunyai akibat hukum yang sama, turut tergugat harus didudukkan sebagai tergugat saja. Lantaran eksepsi tergugat mengenai error in persona diterima, maka majelis tak membahas materi pokok perkara.

Tags: