Pansel Pegang 7 Nama Calon Anggota LPSK
Berita

Pansel Pegang 7 Nama Calon Anggota LPSK

Banyak tak paham UU 13 Tahun 2006.

Oleh:
INU
Bacaan 2 Menit
Pansel Pegang 7 Nama Calon Anggota LPSK
Hukumonline

Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memiliki gambaran, tujuh orang yang dinilai ideal memimpin lembaga itu periode 2013-2018. Sebagian dari enam calon anggota LPSK periode saat ini yang kembali mendaftar masuk diantaranya.

Keyakinan itu disampaikan Ketua Pansel, Harkristuti Harkrisnowo disela-sela wawancara calon anggota LPSK di Jakarta, Selasa (11/6). Tahap wawancara dimulai sejak Senin, 10 Juni 2013 dan berakhir sehari kemudian yang diikuti 39 orang dan terbagi dalam dua tahap.

Pansel yang terdiri dari lima orang itu akan menjaring 21 nama dari 39 calon yang ikut tahap wawancara. Selanjutnya nama-nama yang lolos pada tahap ini akan diberikan pada Presiden guna dikirim ke DPR mengikuti proses fit and proper test lalu dipilih tujuh nama.

Ketua pansel mengutarakan ada sejumlah hal yang yang menjadi pokok penilaian dalam tahap wawancara. Pertama, mengetahui pemahaman akan hukum dan HAM para calon. Kemudian mengetahui sejauh mana calon yang lolos tahap wawancara mengetahui UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kemudian menggali strategi apa yang bakal diterapkan para calon jika terpilih. “Serta mengetahui bagaimana integritas dan mengonfirmasi hasil penelusuran rekam jejak calon oleh jejaring pansel,” papar Harkristuti.

Hampir sebagian besar dari 39 calon yang mengikuti proses wawancara, kecuali calon petahana, tak paham UU PSK. “Juga tak paham sepak terjang LPSK itu apa,” tutur Andi Muttaqien, anggota koalisi perlindungan saksi yang mengawal proses seleksi ini kepada hukumonline.

Semisal, lanjut Andi, mengenai perlindungan saksi dan korban, dengan menggunakan istilah whistle blower dan justice collaborator. Mayoritas, kecuali incumbent, peserta yang mengikuti tahap wawancara menyatakan, akan memperjuangkan hak saksi, korban, dan pelapor agar tidak dipidana. “Padahal ketentuan itu sudah diatur Pasal 10 ayat (1) UU Perlindungan Saksi,” kata Andi.

Tags: