Lima Modus Kejahatan Perpajakan
Berita

Lima Modus Kejahatan Perpajakan

Banyak pegawai yang ditangkap KPK, Ditjen Pajak mengklaim semua sistem yang ada sudah berjalan dengan baik.

FNH
Bacaan 2 Menit
Lima Modus Kejahatan Perpajakan
Hukumonline

Masih ingat dengan kasus penggelapan pajak dengan terpidana Gayus Tambunan? Ya, kasus ini memang menyorot publik lantaran pegawai pajak golongan IIIA ini memiliki harta yang luar biasa. Terakhir, KPKkembali menangkap seorang pegawai pajak, Pargono Riyadi (PR) dengan modus pemerasan wajib pajak.

Meski reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah dilaksanakan serta wishtleblowing system sudah dijalankan, buktinya masih saja banyak pegawai pajak yang ditangkap oleh KPK. Entah karena sistem di DJP yang tidak ketat atau sebagainya. Namun,DJP mengaku semua sistem yang diterapkan berjalan dengan baik.

Setidaknya, ada beberapa modus kejahatan yang selama ini dilakukan oleh pegawai pajak. Menurut Direktur Intelijen dan Penyelidikan DJP, Yuli Kristiyono, ada lima modus operandi dalam kejahatan perpajakan. “Akan dijelaskan terkait data-data yang ada di DJP menyangkut modus tindak pidana perpajakan,” kata Yuli dalam acara ngobrol santai dengan awak media di Kantor DJP Jakarta, Jumat (21/6).

Pertama, modus dengan tidak melaporkan penjualan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dalam modus ini, hasil penjualan yang dilaporkan dalam SPT masuk ke rekening perusahaan, sedangkan penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT dimasukkan ke dalam rekening pemegang saham atau keluarga. Penerimaan penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT atau karena tidak memungut PPN, yang masuk  ke rekening perusahaan akan dicatat sebgai hutang pemegang saham.

Kedua, modus kejahatan perpajakan dengan memambahkan biaya-biaya fiktif. Dengan membuat kontrak management/technical/consultant dengan perusahaan satu grup di luar negeri untuk menimbulkan biaya management fee/technical fee/consultant fee. Namun sebenarnya, tidak ada jasa yang dilakukan. Kemudian untuk pelunasan management fee/technical fee/consultant fee akan ditransfer dana dari rekening perusahaan ke rekening perusahaan grup di luar negeri.

Kemudian, perusahaan akan membuat biaya atau kwitansi yang sebenarnya tidak ada biaya yang dikeluarkan, kemudian uang pembiayaan fiktif tersebut akan ditransfer dari perusahaan ke rekening penampungan sementara yang selanjutnya akan dibagikan kepada pemegang saham.

Selanjutnya, dengan membuat kontrak hedging atau wash-out secara tanggal mundur, Wajib Pajak (WP) akan dibuat selalu rugi dalam hedging  atau wash out tersebut. Pelunasan kerugian hedging atau wash out akan ditransfer dana dari rekening perusahaan ke rekening perusahaan grup di luar  negeri.

Tags:

Berita Terkait