MKH Pecat Hakim PN Singkawang
Berita

MKH Pecat Hakim PN Singkawang

Lantaran diberhentikan dengan hormat, Acep Sugiana tetap mendapat hak pensiun.

ALI
Bacaan 2 Menit
Hakim Acep Sugiana saat menjalani sidang MKH. Foto: SGP
Hakim Acep Sugiana saat menjalani sidang MKH. Foto: SGP

Acep Sugiana harus rela melepaskan profesi impiannya sejak dia kuliah yakni hakim. Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) baru saja memecat Hakim Pengadilan Negeri Singkawang itu  dengan hormat sebagai hakim.

“Terlapor terbukti melanggar kode etik hakim. Menjatuhi terlapor sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun (dengan hormat),” ujar pimpinan sidang MKH Suparman Marzuki di Gedung MA, Rabu (3/7).

Suparman menjelaskan pemberian hak pensiun kepada Acep karena majelis mempertimbangkan beberapa pembelaan yang disampaikan oleh Acep. Di antaranya, dia masih memiliki anak-anak yang kecil. Acep juga mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga, karena ayahnya hanya seorang supir angkot.

Putusan ini lebih ringan dibanding rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat yang diajukan KY sebelumnya. Acep dinilai telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena berselingkuh dengan perempuan lain bernama Thu Fu Liang. Istri Acep, bernama Erna, melaporkan perselingkuhan ini ke KY.

“Meski terlapor membantah dalam pembelaan, tetapi dari hasil pendalaman ditemukan bukti dan fakta lain bahwa terlapor mengakui setuju untuk Thu Fu Liang mengaborsi janinnya. Dia juga menghubungi Thu Fu Liang ketika sedang berperkara,” ujar Suparman menjelaskan perbuatan Acep yang dinilai melanggar kode etik.

Sidang pemeriksaan dan pembacaan vonis ini berlangsung hampir empat jam. Persidangan dilaksanakan secara tertutup karena perkara menyangkut kasus kesusilaan. Majelis Hakim yang bersidang adalah Suparman Marzuki, Taufiqurahman Syahuri, Ibrahim, Jaja Ahmad Jayus (masing-masing dari KY) dan I Made Tara, Salman Luthan, Supandi (masing-masing dari MA).

Tempuh Jalur Hukum
Pengacara yang mendampingi Acep, Ike Florenci Soraya mengaku pihaknya kecewa dengan putusan MKH. Meski tetap diberikan hak pensiun (pemberhentian dengan hormat), putusan ini tetap dianggap Ike cukup berat untuk Acep.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait