Temui ‘Broker’, Hakim Ad Hoc Tipikor Dipecat
Berita

Temui ‘Broker’, Hakim Ad Hoc Tipikor Dipecat

Brokernya adalah kolega sesama hakim ad hoc.

ALI
Bacaan 2 Menit
Hakim adhoc Asmadinata saat menjalani sidang MKH. Foto: SGP
Hakim adhoc Asmadinata saat menjalani sidang MKH. Foto: SGP

Karier Asmadinata sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi akhirnya tamat setelah majelis kehormatan hakim (MKH) memecatnya secara tidak hormat.

“Terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Memberhentikan terlapor secara tidak hormat sebagai hakim ad hoc tipikor,” ujar pimpinan sidang MKH I Made Tara di Gedung MA, Selasa (3/7).

Majelis memberi sanksi berat kepada Asmadinata karena hakim ini telah menemui seorang ‘broker’ atau makelar kasus. Majelis menilai seharusnya Asmadinata bisa menghindari pertemuan dengan seseorang yang sudah diketahuinya bertindak sebagai makelar kasus.

Kasus ini berawal dari kasus korupsi Ketua DPRD Grobogan yang ditangani oleh Asmadinata –dan beberapa hakim lainnya- di Pengadilan Tipikor Semarang. Asmadinata dihubungi oleh Kartini Marpaung (seorang hakim ad hoc) untuk bertemu dengan Heru Krisbandono (hakim ad hoc tipikor Pontianak). Pertemuan ini diprakarsai oleh Kartini.

Pada pertemuan pertama, Heru meminta tolong kepada Asmadinata untuk membebaskan tersangka kasus korupsi yang ditanganinya itu. Namun, Asmadinata mengaku menolak mentah-mentah permintaan ini.

Setelah itu, terjadi pertemuan kedua yang kembali diprakarsai oleh Kartini Marpaung di sebuah hotel. Ketika sampai di hotel tersebut, Asmadinata tak mengetahui bila Heru sudah ada di sana. “Begitu sampai lobby hotel, saya baru tahu kalau Heru hadir dalam pertemuan itu,” ujarnya.

Anggota MKH Suhadi mencecar pertanyaan mengapa Asmadinata tak segera menghindar dari Heru. Padahal, dalam pertemuan pertama, dia sudah mengetahui bahwa Heru adalah sebuah broker (makelar) kasus untuk perkara DPRD Grobogan tersebut.

Tags:

Berita Terkait