Susno Duadji Ajukan Peninjauan Kembali
Aktual

Susno Duadji Ajukan Peninjauan Kembali

ANT
Bacaan 2 Menit
Susno Duadji Ajukan Peninjauan Kembali
Hukumonline

Terpidanaperkara korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 dan suap PT Salmah Arowana Lestari, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mendaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/7).

"Pak Susno mengambil jalan sejuk dan nyaman dan sudah tersedia dalam undang-undang yaitu PK," kata tim kuasa hukum Susno, Untung Sunaryo, di Jakarta.

Ia menjelaskan pengajuan PK itu diwakilkan karena yang bersangkutan berada di Lapas Cibinong, Bogor.

Diakui, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2011, seharusnya untuk mengajukan PK pihak terpidana harus datang secara pribadi.

"Surat pengantar resmi permohonan PK dari beliau yang ditandatangani Kalapas dan diberi surat pengantar oleh Kalapas sudah saya berikan ke pihak PN," katanya.

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, telah dieksekusi oleh kejaksaan dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Cibinong pada awal Mei lalu.

Dalam putusan Perkara No. 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa Susno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pengadilan menyatakan Susno terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan pengelolaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Tags: