Pemerintah Lamban Tuntaskan Kasus Pekerja Panci
Berita

Pemerintah Lamban Tuntaskan Kasus Pekerja Panci

Puluhan pekerja panci di Tangerang yang terkena tindak kekerasan dari pengusaha belum mendapatkan hak-haknya.

ADY
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Lamban Tuntaskan Kasus Pekerja Panci
Hukumonline

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan lambannya penyelesaian kasus pekerja panci di Tangerang. Menurut Kadiv Advokasi dan HAM KontraS, Yati Andriyani, sudah tiga bulan kasus yang menimpa puluhan pekerja panci terkuak, namun sampai saat ini belum satu pun berbuah hasil seperti harapan. Pasalnya, para pekerja yang semasa bekerja kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi dari pengusahanya itu sampai saat ini belum dipenuhi hak-haknya. Mulai dari upah sampai hak-hak lainnya sebagai pekerja.

Yati mencatat sedikitnya ada tiga instansi pemerintaan yang memproses kasus tersebut. Yakni Polres Tiga Raksa Tangerang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan Kemenakertrans. Namun, tindaklanjutnya menurut Yati berjalan sangat lambat. Misalnya, proses penyidikan di tingkat Polres Tangerang sudah memakan waktu duabulan yaitu sejak 2 Mei 2013 dan menyerahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tangerang 25 Juli 2013. Selain lambannya proses itu, Yati menyayangkan tidak ada satu pun anggota kepolisian dan TNI yang terlibat dalam kasus itu masuk dalam berkas penyidikan.

Hasil penyelidikan itu hanya mencantumkan si pengusaha yaitu Yuki dan tiga mandor. Padahal, dalam pemeriksaan saksi-saksi yang didampingi KontraS di Kepolisian, ada keterangan yang menyebut keterlibatan aparat kepolisian dan TNI. Keterlibatan itu juga sudah dijelaskan oleh para korban. Dari penuturan dalam proses pemeriksaan itu Yati menyimpulkan keterlibatan sejumlah anggota kepolisian dan TNI derajatnya berbeda-beda.

Ada yang melakukan intimidasi dan ancaman dengan cara meletupkan tembakan ke tanah dimana para pekerja panci sedang bekerja. Lalu menangkap, memukul dan menyekap pekerja di kamar mandi. Selain itu, ada laporan dari masyarakat dan pekerja panci atas tindakan yang dilakukan anggota polisi itu kepada Propam Mabes Polri, namun sampai sekarang tidak ditindaklanjuti.

Berkaitan dengan laporan kepada Kemenakertrans, Yati mengatakan sudah ditindaklanjuti dengan penyidikan yang dilakukan PPNS sejak 6 Mei 2013. Hasil penyidikan itu menetapkan bahwa para pekerja panci yang jumlahnya 34 orang ketika dilakukan penggerebekan di Tangerang, wajib dibayarkan hak-haknya. Tapi, sampai sekarang surat penetapan itu belum terealisasi. “Sampai saat ini para pekerja panci belum mendapatkan hak-haknya,” katanya dalam jumpa pers di kantor KontraS Jakarta, Kamis (1/8).

Terpisah, Koordinator KontraS, Haris Azhar, mengaku sudah berkomunikasi dengan Menakertrans, Muhaimin Iskandar, untuk mempertanyakan sejauh mana penuntasan kasus pekerja panci tersebut. Menurutnya, Muhaimin mengatakan kasus pekerja kuali menjadi salah satuhal yang diseriusi untuk dituntaskan. Muhaimin pun berjanji untuk mengecek sejauh mana proses penyelesaian kasus tersebut. “Dia (Menakertrans,-red) akan segera cek,” tutur Haris kepada hukumonline lewat pesan singkat, Kamis (1/8).

Atas dasar itu, KontraS mendesak agar kejaksaan negeri Tangerang segera memprioritaskan penanganan perkara pekerja panci. Tak ketinggalan Menakertrans dituntut segera implementasikan pemenuhan hak-hak para korban sebagai pekerja. Serta mendesak Propam Polri menindaklanjuti pelaporan mengenai dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam tindak pidana yang dilakukan Yuki cs.

Tags:

Berita Terkait