Draf Inpres Upah Buruh Siap Terbit
Aktual

Draf Inpres Upah Buruh Siap Terbit

ANT
Bacaan 2 Menit
Draf Inpres Upah Buruh Siap Terbit
Hukumonline

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan draf Instruksi Presiden yang akan mengatur soal upah buruh sudah selesai sehingga peraturan itu segera diterbitkan.

"Untuk Inpres upah buruh itu drafnya sudah selesai. Inpres ini akan menjadi pedoman dalam penentuan besaran upah," kata Hatta pada konferensi pers penganugerahan gelar "Perekayasa Utama Kehormatan" di Gedung BPPT di Jakarta, Senin (26/8).

Hatta menekankan bahwa Inpres tentang upah buruh itu bukanlah ditujukan kepada kelompok pengusaha, melainkan ditujukan kepada aparat pemerintah, seperti Bupati dan Gubernur.

Dia menjelaskan upah minimum seharusnya ditentukan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan sejumlah faktor lain, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, kata dia, persoalan penentuan upah minimum pun harus dibahas oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur three partied, yaitu pihak pemerintah, asosiasi pengusaha, dan asosiasi pekerja atau buruh.

"Tentu saja sebentar lagi akan ada pembicaraan 'bi-partied' atau 'three partied' untuk membahas upah buruh. Itu biasanya dilakukan menjelang akhir tahun ya pada Oktober," ujarnya.

Selanjutnya, Hatta menjelaskan perihal pembagian kategori usaha dalam penentuan upah, yang terdiri dari capital intensive, labour intensive dan usaha menengah kecil. Upah dalam setiap usaha tersebut disesuaikan dengan faktor inflasi dan sejumlah faktor lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: