Djoko Susilo Dihukum 10 Tahun
Aktual

Djoko Susilo Dihukum 10 Tahun

ANT
Bacaan 2 Menit
Djoko Susilo Dihukum 10 Tahun
Hukumonline

Irjen (Pol) Djoko Susilo dihukum 10 tahun penjara. Selain itu, dia harus membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Demikian putusan majelis hakim untuk terdakwa yang diucapkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9).

Vonis pada terdakwa lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa pada KPK, yaitu 18 tahun dengan denda semiliar rupiah subsider setahun kurungan. Apalagi, Djoko bebas dari tuntutan membayar uang pengganti Rp32 miliar karena sudah ada aset yang dirampas untuk negara. Majelis juga tak mengabulkan tuntutan pencabutan hak memilih dan dipilih untuk jabatan publik.

"Masa pidana yang dituntut penuntut umum terlalu berat dan hukuman yang akan dijatuhi ini merasa sudah memenuhi keadilan karena dapat menjadi momentum memperbaiki perbuatan terdakwa," kata anggota majelis hakim, Anwar.

Djoko dinilai terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu dakwaan kedua dan ketiga adalah tindak pidana pencucian uang yang berdasarkan pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 3 ayat (1) huruf c UU No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU 15 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas putusan tersebut Djoko langsung mengajukan banding. Sedangkan KPK, melalui Jaksa KMS Roni mengungkapkan pikir-pikir.

Tags: