PT Askes Matangkan Persiapan BPJS Kesehatan
Berita

PT Askes Matangkan Persiapan BPJS Kesehatan

Mulai dari kerjasama, sosialisasi, pengumpulan iuran sampai pendataan fasilitas pelayanan kesehatan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
PT Askes Matangkan Persiapan BPJS Kesehatan
Hukumonline

PT Askes mengaku sudah menyiapkan dengan baik pelaksanaan BPJS Kesehatan yang akan beroperasi pada awal 2014 mendatang. Bentuk persiapan itu mulaidari kerjasama dengan pihak terkaithinggasosialisasi dan pendataan fasilitas pemberi layanan kesehatan.

Soal kerjasama, Direktur Utama PT Askes, Fachmi Idrismengaku sudah menggandengsejumlah lembaga pemerintahan dan institusi terkait lainnya sepertikepolisian, TNI dan PNS di kementerian pertahanan dan keamanan (Kemhan).

Kerjasama juga dijalin dengan PT Jamsostek sejak Maret 2013 untuk pengalihan peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) ke PT Askes. Lalu, untuk peserta Jamkesmas yang selama ini diurus Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sudah ditandatangani perjanjian kerjasama untuk dialihkan ke PT Askes yang tahun depan beralih menjadi BPJS Kesehatan. Untuk peserta Askes yang nantinya ikut dialihkan ke BPJS Kesehtan, Fachmi mengatakan hal itu sudah dipersiapkan.

Dari berbagai kerjasama yang sudah dijalin, Fachmi menjelaskan progresnya berbeda-beda. Namun, secara umum ia mengatakan sebagian masih membahas bagaimana petunjuk teknis pengalihan, operasional dan kepesertaan. Khusus untuk pengalihan JPK Jamsostek, Fachmi menyebut prosesnya dilakukan secara ketat setiap pekan. Sehingga, ditargetkan akhir tahun ini prosesnya sudah selesai. Untuk peserta Jamkesmas, PT Askes sudah pada tahap verifikasi kepesertaan.

“Sudah diverifikasi, jadi 86,4 juta orang (peserta Jamkesmas,-red) itu sudah semuanya ditangani dengan baik PT Askes,” kata Fachmi dalam rapat dengar pendapat dengan Panja BPJS di ruang sidang Komisi IX DPR, Senin (16/9).

Untuk kepastian data kepesertaan BPJS Kesehatan, Fachmi mengatakan nomor induk kepegawaian dan E-KTP akan digunakan. Secara teknis, mekanisme itu sudah dijalankan sehingga dapat memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan. Dari proses pengalihan yang dilakukan, Fachmi mengatakan PT Askes berpegangan pada amanat pasal 58 UU BPJS. Ia mengingatkan, dalam ketentuan itu diatur pula sosialisasi. Oleh karenanya, Fachmi mengatakan sosialisasi sampai sekarang masih berjalan dan mendapat dukungan penuh Kemenkes, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta lembaga lainnya.

Fachmi menguraikan, sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat difokuskan untuk peserta BPJS Kesehatan seperti Korpri, PNS, TNI, Polri, pensiunan, serikat pekerja dan pengusaha. Selain itu, pemerintah daerah juga tidak luput dari sasaran sosialisasi tentnag BPJS Kesehatan. Misalnya, terkait pengalihan JPK Jamsostek, PT Askes menjalin kerjasama dengan Disnakertrans dan Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota. Sedangkan sosialisasi program Jamkesmas ke BPJS Kesehatan, PT Askes menggandeng Kemenkes.

Tags:

Berita Terkait