KPK Sarankan Bank Mutiara Lapor ke BK DPR
Aktual

KPK Sarankan Bank Mutiara Lapor ke BK DPR

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Sarankan Bank Mutiara Lapor ke BK DPR
Hukumonline

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja menyarankan Bank Mutiara melapor ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat bila merasa dirugikan oleh oknum di parlemen.

"Saya sarankan mereka melapor ke BK DPR karena menyangkut oknum yang menurut saya belum tentu sikap parlemen secara keseluruhan, lebih pada oknum," kata Adnan di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/9).

Pada Senin (23/9), pengacara Bank Mutiara Mahendradatta datang ke KPK untuk berkonsultasi mengenai tersebarnya berita yang menyatakan Bank Mutiara akan membayar investor-investor PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.

"Kami mau konsultasi kalau saja (permintaan ganti rugi) ini diteruskan, Bank century membayar atau dipaksa membayar investor Antaboga padahal sesuai dengan UU perbankan sesuai dengan aturan yang berlaku tidak ada celah untuk bisa dikatakan korupsi atau tidak," kata Mahendradatta pada Senin.

Adnan Pandu membenarkan Bank Mutiara mengeluhkan bahwa posisinya dirugikan oleh sikap perlemen.

"Mereka (parlemen) yang mau menjual Bank Mutiara agar kembali Rp6,7 triliun tapi di sisi lain parlemen terkesan memaksa agar Bank Mutiara membayar kepada pemegang sertifikat Antaboga yang tidak ada hubungannya dengan Bank Mutiara," ungkap Adnan.

Adnan melihat oknum dalam parlemen tersebut bisa saja mempengaruhi melebihi porsinya sebagai anggota DPR, tetapi ia ingin agar kerugian negara tetap dapat dikembalikan.

"Jangan sampai KPK dalam posisi yang menjadi sulit ketika BPK nanti kemudian menyatakan kerugian negara, posisi itu yang harus dijaga KPK, kasusnya seperti ketika menteri BUMN membuat upaya penyelamatan tapi BPK bilang itu adalah kerugian negara," jelas Adnan.

Dalam kasus Century, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan ada ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008.

Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun.

Tags: