RKUHAP dan RKUHP Dinilai Mengancam KPK
Berita

RKUHAP dan RKUHP Dinilai Mengancam KPK

LSM dan akademisi berharap pembahasan RKUHAP dan RKUHP distop.

Oleh:
ALI/ANT
Bacaan 2 Menit
Asep Iwan Iriawan (paling kiri) saat jumpa pers bersama dua aktivis ICW. Foto: SGP
Asep Iwan Iriawan (paling kiri) saat jumpa pers bersama dua aktivis ICW. Foto: SGP

DPR dan pemerintah secara maraton terus membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Kabarnya, DPR ingin menyelesaikan pada akhir Oktober ini. Namun, penolakan terhadap dua rancangan kitab tersebut masih bermunculan.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan menyoroti gagasan hakim pemeriksa pendahuluan (hakim komisaris) yang berpotensi melumpuhkan kewenangan KPK di masa depan.

“RUU KUHAP memberikan kewenangan luar biasa bagi hakim pemeriksa pendahululan untuk menentukan lanjut atau tidaknya penuntutan, penyitaan dan penyadapan dalam suatu proses pidana, termasuk kasus korupsi,” ujarnya dalam konferensi pers di Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Selasa (1/10).

Ketentuan-ketentuan tersebut, lanjut Asep, dapat ditemukan dalam Pasal 44, Pasal 58, Pasal 67, Pasal 75, Pasal 83 dan Pasal 84 RKUHAP.

Asep memahami bahwa kehadiran hakim komisaris ini untuk mengawasi proses penyidikan atau penahanan sebagai pengganti lembaga pra peradilan. “Sifatnya untuk mengkontrol sih Oke, tapi kewenangan hakim pemeriksa pendahuluan ini luas sehingga menimbulkan multitafsir. Istilah anak-anak sekarang, lebay,” tuturnya.

Karenanya, ia berpendapat bahwa lembaga praperadilan sebagai sarana kontrol penyidik dan penuntut umum sudah cukup tepat, tinggal membenahi kekurangan-kekurangan yang ada selama ini.

Sebagai informasi, dalam KUHAP yang berlaku sekarang, praperadilan berwenang menentukan sah atau tidak penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; serta ganti kerugian dan/atau rehabilitas bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Tags:

Berita Terkait