Jimly: Internet (Juga) Sumber Ilmu Hukum
Rechtschool

Jimly: Internet (Juga) Sumber Ilmu Hukum

Dosen bisa tak lagi dibutuhkan.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Jimly Asshiddiqie. Foto: SGP
Jimly Asshiddiqie. Foto: SGP

Guru Besar Hukum Tata Negara UI, Jimly Asshiddiqie menyarankan agar para mahasiswa menggali ilmu di internet, karena dari sanalah sumber segala ilmu saat ini bertebaran.

“Banyak sekali ilmu-ilmu dan teori hukum di internet. Misalnya, lihat di Google, search engine, kata impeachment. Maka ratusan bahkan bisa sampai jutaan informasi dan teori tentang impeachment. Asal kita rajin membacanya. Tak perlu jauh-jauh harus ke kampus atau perpustakaan, cukup diakses di kamar mandi saja. Kita bisa menghasilkan ilmu," ujarnya di hadapan ratusan mahasiswa program doktor, master dan S-1 Universitas Mataram, di Lombok, Rabu (2/10).

Sebagaimana siaran pers yang diterima hukumonline, Jimly merujuk pada buku The Future of Law yang menyatakan sekolah-sekolah ilmu hukum termasuk sekolah untuk para lawyer diprediksi tidak akan dibutuhkan lagi. Pasalnya, peraturan-peraturan dan teori-teori ada di internet sehingga setiap orang bisa mengakses.

Jimly mencontohkan ada seorang investor asing –misalnya dari Kanada yang ingin berinvestasi di kota Bima. Jika ia berkonsultasi ke lawyer lulusan dari Harvard University (universitas top di Amerika Serikat) atau konsultan hukum ternama akan membutuhkan waktu minimal satu hingga dua minggu. “Selain biaya yang sangat mahal, itu pun belum tentu lengkap,” tuturnya.

Namun, bila si investor itu punya staf yang lulusan STM, tetapi staf tersebut suka membaca tentang hukum di internet, lalu dia searching di internet tentang kota Bima, dan akhirnya menghasilkan keputusan yang baik maka itu akan lebih memudahkan si investor. “Maka selesai sudah, si investor tak perlu bayar mahal-mahal cari konsultan,” kelakarnya.

Menurut mantan Ketua MK ini, seorang dosen bukan lagi sebagai sumber ilmu pengetahuan. Apalagi, bila dosen tersebut gagap teknologi (gaptek). Ia bisa memastikan bahwa dosen seperti ini akan kalah dengan mahasiswanya yang rajin membuka internet.

"Sekarang, tak perlu lagi dosen. Jadi dosen itu jangan sombong. Sehebat-hebatnya dosen, masih kalah jauh dengan internet. Fungsi dosen sekarang adalah sebagai pemimpin. Seorang pemimpin itu mengarahkan," jelas Jimly yang disambut ketawa para mahasiswa.

Terpisah, dalam konferensi pendidikan hukum Asia Tenggara di Surabaya, 1-2 Oktober, juga dibahas bagaimana metode cara mengajar di fakultas hukum yang efektif. Sebagian besar menyarankan komunikasi satu arah dosen ke mahasiswa harus ditinggalkan dan diubah dengan komunikasi diskusi dua arah. Ada juga yang menyarankan agar FH memaksimalkan teknologi internet.

Dalam konferensi tersebut, Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Yura Pratama menyayangkan masih minimnya pemanfaatan putusan-putusan MA oleh fakultas hukum. Padahal, putusan-putusan MA yang bertebaran di internet berjumlah puluhan ribu.

Sedangkan, Guru Besar FH Universitas Airlangga Frans Limahelu berpendapat dosen FH itu harus bisa berperan layaknya sebagai sopir taksi. “Kita serahkan kepada mahasiswa. Mereka mau ke mana. Kita tahu jalan pintas, dan jalan yang bisa cepat sampai, tetapi kita harus tetap bertanggung jawab,” ujarnya.

Tags: