Pameran Lowongan Kerja, Juga Untuk Penyandang Disabilitas
Aktual

Pameran Lowongan Kerja, Juga Untuk Penyandang Disabilitas

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pameran Lowongan Kerja, Juga Untuk Penyandang Disabilitas
Hukumonline

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, membuka pameran bursa kerja nasional yang ke-11 di Jakarta International Expo Kemayoran Jakarta. Selain itu pada lokasi yang sama Muhaimin juga membuka bursa kerja khusus bagi penyandang disabilitas. Bursa kerja yang berlangsung pada 4-5 Oktober 2013 itu dibuka untuk umum dan gratis. Dalam pameran itu sedikitnya ada 120 perusahaan yang menyediakan 4.326 lowongan kerja di dalam dan luar negeri.

Menurut Muhaimin bursa kerja itu sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja. Ia menyebut pameran lowongan kerja dapat menurunkan jumlah pengangguran. Terhitung sampai Februari 2013 jumlah pengangguran turun 70 ribu orang atau saat ini ada 7,17 juta penganggur.

Sedangkan mulai tahun ini Kemnakertrans mengadakan bursa kerja khusus untuk penyandang disabilitas. Menurut Muhaimin bursa kerja ini berfungsi juga sebagai sarana mempromosikan berbagai kebijakan dan program terkait penanganan isu penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan. "Kondisi yang terjadi saat ini ini merupakan pekerjaan rumah kita bersama untuk terus menekan laju angka pengangguran di Indonesia, termasuk pengangguran dari kelompok penyandang disabilitas," katanya di Jakarta, Jumat (4/10).

Muhaimin menjelaskan, penempatan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas menjadi perhatian bersama dan ditangani serius oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lain. Melansir data ILO, Muhaimin mencatat 10 persen dari jumlah penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas dan jumlahnya mencapai 24 juta orang. Sedangkan jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas tahun 2010 jumlahnya 11 juta orang.

Dengan adanya bursa kerja itu diharapkan masyarakat luas mendukung berbagai program dan kebijakan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas. Selaras dengan itu Muhaimin mengingatkan kepada setiap perusahaan baik BUMN atau swasta untuk memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Peluang kerja itu juga harus disesuaikan dengan jenis dan derajat disabilitas yang disandang tenga kerja yang bersangkutan. Begitu pula dengan tingkat pendidikan dan kemampuannya.

“Sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat telah ditegaskan bahwa Penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi“ ujar Muhaimin.

Walau begitu Muhaimin mengakui jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang disabilitas sangat minim. Padahal, idealnya dalam satu perusahaan yang mempekerjakan seratus orang, harus ada satu orang pekerja penyandang disabilitas. “Untuk ke depannya, pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang disabilitas. Tentunya mereka dapat bekerja disesuaikan dengan jenis dan derajat disabilitas, pendidikan dan kemampuannya,“ pungkasnya.

Tags: