MK Kukuhkan Kemenangan Pasangan KarSa
Berita

MK Kukuhkan Kemenangan Pasangan KarSa

Pasangan KarSa tidak terbukti menunggani program Pemprov Jatim.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Khofifah Indar Parawansa (jilbab) saat sidang di MK. Foto: SGP
Khofifah Indar Parawansa (jilbab) saat sidang di MK. Foto: SGP

MK mengukuhkan kemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2013-2018 menyusul ditolaknya permohonan sengketa Pemilukada yang diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Senin (7/10).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan dalil pemohon mengenai program Pemprov Jawa Timur Tahun 2010 mengenai Jalan Lain Menuju Kesejahteraan Rakyat (Jalin Kesra) yang dibantu perguruan tinggi merupakan program berkelanjutan yang dilaksanakan sejak tahun 2010. Penyusunan anggaran program Jalin Kesra dimulai pertengahan tahun berjalan untuk anggaran tahun selanjutnya, sehingga kemungkinan ada perubahan dalam pendataan penerima dan permintaan barang.

“Dengan adanya perubahan itu secara normatif baru dapat ditampung dalam perubahan APBD yang umumnya efektif bulan Oktober sampai dengan Desember sehingga pencairannya banyak dilakukan pada November dan Desember,” ujar anggota majelis Anwar Usman.

Sebelum program Jalinkesra diterima masyarakat, Pemprov Jawa Timur melakukan pendataan awal untuk dituangkan dalam APBD. Guna mempermudah pendataan tersebut, Pemda Jawa Timur memberikan stiker yang menggunakan logo Pemda Jawa Timur dan bukan logo kampanye pihak terkait atau pasangan KarSa.

“Dalam stiker itu memuat foto Soekarwo, namun kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Timur, bukan sebagai calon gubernur Jawa Timur karena dalam stiker tersebut tidak ada foto calon wakil gubenur Drs. H. Saifullah sebagai Peserta Pemilukada Provinsi Jawa Timur Nomor urut empat,” kata Anwar Usman.

Mahkamah menolak dalil pemohon mengenai keterlibatan pejabat struktural dan aparatur pemerintahan daerah dari tingkat kepala dinas sampai dengan tingkat desa. Termasuk melibatkan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk pembagian uang tunai dan pemberian bantuan barang untuk memenangkan pihak terkait.

Tags: