Koalisi akan Pantau dan Advokasi Mogok Kerja 2013
Berita

Koalisi akan Pantau dan Advokasi Mogok Kerja 2013

Muhaimin meminta pekerja mengedepankan dialog dalam memperjuangkan hak.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Koalisi akan Pantau dan Advokasi Mogok Kerja 2013
Hukumonline

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan sejumlah organisasi anggota koalisi masyarakat sipil siap memantau dan memberikan advokat mogok kerja nasional 2013. Selain YLBHI dan 14 jaringannya di daerah, dukungan serupa datang dari TURC, Imparsial, Elsam, dan Kontras.

Dalam pernyataan sikap mereka di Jakarta, Senin (28/10) kemarin, anggota Koalisi menyebutkan akan memanfaatkan jaringan kerja di daerah agar advokasi mogok kerja nasional lebih luas. Anggota Koalisi juga menyatakan dukungan terhadap rencana mogon tersebut. “Kami mendukung mogok kerja nasional karena memang banyak persoalan ketenagakerjaan yang harus dibenahi,” kata Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain

Peneliti Imparsial, Erwin Maulana, menyebut pelaksanaan mogok kerja selama ini rentan terhadap serangan pihak lain, misalnya ormas tertentu. Terakhir, peristiwa penyerangan konvoi pekerja di Bekasi dan Cikarang. Aksi kekerasan terhadap buruh, dan pembiaran oleh aparat adalah ironi. Sebab, mogok adalah hak buruh yang dijamin hukum. “Sudah tugas pemerintah dan aparat keamanan untuk menjaga dan melindungi buruh melaksanakan haknya,” ujarnya.

Agar proses pemantauan maksimal, Erwin berpendapat Koalisi harus turun langsung ke pusat-pusat mogok kerja nasional. Anggota Koalisi bisa langsung melihat peristiwa. Advokasi dilakukan setelah mogok kerja selesai. Advokasi penting dilakukan untuk menjaga hak konstitusional pekerja.

Peneliti Elsam dan pengacara isu-isu HAM, Wahyudi Djafar, mengatakan mogok kerja nasional harus dilihat sebagai koridor konstitusional yang digunakan kaum pekerja dalam memperjuangkan hak, seperti upah layak, kesejahteraan dan jaminan sosial. Konstitusi telah mengatur kebebasan berserikat dan berpendapat. Selaras dengan itu Indonesia juga sudah meratifikasi berbagai instrumen hukum dan HAM internasional termasuk hak mogok kerja. Atas dasar itu kegiatan yang dilakukan serikat pekerja harus dilindungi dari tindakan inkonstitusional.

“Mogok kerja nasional ini bukan bentuk perlawanan kepada pemerintah tapi penegakan hak konstitusional. Mereka minta negara memenuhi hak hak pekerja,” tegas Wahyudi.

Wakil Direktur LBH Jakarta, Restaria F. Hutabarat, menjelaskan mogok kerja adalah upaya terakhir ketika perundingan yang dilakukan pekerja gagal menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Baik di tingkat perusahaan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Ia memantau para pekerja sudah menempuh perundingan itu namun usulan mereka tidak diakomodir. Misalnya, sejak 2010 Presiden SBY berjanji akan menghapus outsourcing lewat undang-undang, tapi sampai sekarang hal itu belum terwujud.

Tags:

Berita Terkait