Langgar Kode Etik, Akil Mochtar Dipecat
Utama

Langgar Kode Etik, Akil Mochtar Dipecat

MK akan mengajukan surat permintaan pemberhentian Akil kepada Presiden.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Karier Akil Mochtar di MK tamat. Foto: SGP
Karier Akil Mochtar di MK tamat. Foto: SGP

Karier Ketua MK nonaktif, M. Akil Mochtar, berakhir di ujung palu Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKK). Majelis yang diketuai Harjono menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat. Akil dinilai melanggar beberapa Prinsip Etika yang tertuang dalam Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Menyatakan Hakim Terlapor Dr. H. M. Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepadanya,” ucap Ketua MKK Harjono saat membacakan putusan, Jum’at (1/11).

Dalam pertimbangannya, MKK menguraikan sejumlah fakta perbuatan Akil yang mengarah pada pelanggaran sejumlah prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. MKK menyebut hakim terlapor sering bepergian ke luar negeri bersama keluarganya. Termasuk pergi ke Singapura pada 21 September tanpa memberitahukan Setjen MK. Tindakan Akil tersebut dinilai perilaku yang melanggar etika.

Akil juga tak mendaftarkan mobil Toyota Crown Athlete miliknya ke Ditlantas Polda Metro Jaya, mencerminkan perilaku yang tidak jujur. Hal ini melanggar prinsip integritas, penerapan angka 1, Hakim Konstitusi tidak tercela dari sudut pandang pengamatan yang layak dan Pasal 23 huruf b UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK. Perilaku Akil menyamarkan kepemilikan Mercedez Benz S-350 yang diatasnamakan supirnya untuk menghindari pajak progresif adalah perilaku tak pantas dan merendahkan martabat.

“Hakim Terlapor terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kepatutan, penerapan angka 2 dan angka 6 yang menyebut sebagai abdi hukum yang menjadi pusat perhatian harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi dan melaporkan harta kekayaan pribadi dan keluarganya,” kata anggota MKK, Moh. Mahfud MD saat membacakan pertimbangan keputusan.

Saat menjabat Ketua MK, Akil pernah memerintahkan Panitera MK untuk mengeluarkan surat No. 1760/AP.00.03/07/2013 tertanggal 26 Juli 2013 yang isinya menunda pelaksanaan putusan MK atas proses pelantikan Bupati Banyuasin terpilih tanpa musyawarah bersama hakim MK lain. Perbuatan ini dinilai melampaui kewenangan dan melanggar angka 1 Prinsip Integritas, dan angka 1 Prinsip Ketidakberpihakan, angka 1.

Perilaku Akil bertemu anggota DPR, CHN (Chairun Nisa) di ruang kerjanya pada 9 Juli 2013 yang dihubungkan dengan penangkapan Akil pada 2 Oktober di rumah dinasnya menimbulkan keyakinan Majelis bahwa pertemuan itu berhubungan dengan perkara yang ditangani Akil. “Perilaku itu melanggar angka 1 Prinsip Independensi, dan angka 2 Prinsip Integritas yang diwajibkan menjaga citra wibawa MK,” tutur anggota MKH lain, Abbas Said.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait