Nofrialdi akhirnya memutuskan membawa masalahnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sudah lama, Nofrialdi dan pengurus PT Metromini, perusahaan pengelola bus metromini, ‘tersandera’ oleh aturan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di MK, Nofrialdi meminta agar ketentuan batas waktu pelaksanaan RUPS kedua dan ketiga dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007) diperjelas status konstitusionalnya.
Ketentuan RUPS bukan hanya penting buat Nofrialdi. Faktanya, gara-gara RUPS pula, pengurus perusahaan berseteru hingga pengadilan. Penelusuran hukumonline menemukan jejak sejumlah perkara di balik perseteruan para pemegang saham, direksi dan komisaris. Dalam salinan perkara itu terungkap betapa kepentingan bisa mengalahkan pertemanan. Pemegang saham yang awalnya bersatu melawan pemegang saham lain justru kemudian berseberangan dan saling gugat ke pegadilan.
Nama Nofrialdi, misalnya, tercatat sebagai salah seorang penggugat dalam putusan Mahkamah Agung No. 2779 K/Pdt/2011, yang diputus pada 6 Maret 2012. Bersama lima pemegang saham lain, Nofrialdi melawan pengurus Metromini lainnya, TH. Panjaitan, Lukas Lambah, S. Nainggolan dan MP Simatupang. Nofrialdi dkk meminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi izin menyelenggarakan RUPSLB.
Dalam penetapannya tertangal 18 Mei 2011, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan. Majelis beralasan sejak 2008 PT Metromini tak pernah melaksanakan RUPS. Padahal UU Perseroan Terbatas mengharuskan RUPS tahunan. Upaya kasasi yang dilakukan Lukas Lambah dkk ditolak MA.
Jauh sebelum putusan ini, MA sudah pernah mengeluarkan putusan No. 2420 K/Pdt/2002. Putusan ini menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penyelenggaraan RUPS Prioritas dan RUPS 29 April 2000. Tomsa Silaen yang terpilih pada RUPS 29 April 2000 itu hanya punya otoritas sebagai Dirut hingga eksekusi putusan MA No. 2420 tersebut, yakni 22 Agustus 2007.
Kekisruhan penyelenggaran RUPS itu pula yang menyeret Tomsa Silaen ke kursi terdakwa. Ceritanya, setelah putusan MA No. 2420 berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi, Tomsa sebagai Dirut Metromini dituduh membuat surat edaran yang isinya antara lain memutihkan management fee dan ajakan untuk tidak membayar fee tersebut ke manajemen Metromini.
Seorang pemegang saham melaporkan tindakan Tomsa ke polisi. Perkara ini akhirnya bermuara ke pengadilan. Pada 21 Januari 2010, PN Jakarta Timur memutuskan Tomsa terbukti secara sah dan meyakinkan membuat surat palsu. Tomsa dihukum enam bulan penjara dengan ketentuan tidak usah dijalani dalam masa percobaan satu tahun. Pengadilan Tinggi menguatkan putusan itu. Pada 12 September 2012, majelis hakim agung menolak permohonan kasasi Tomsa (putusan No. 1727 K/Pid/2011).
















