Penandatanganan kerjasama itu dilakukan oleh Gubernur Provinsi Aceh, Zaini Abdullah dengan Dirut PT Askes, Fachmi Idris dan disaksikan Menkokesra, Agung Laksono. Dalam sambutannya, Agung mengapresiasi langkah yang ditempuh pemerintah Aceh. Ia melihat upaya itu sebagai komitmen menyukseskan program BPJS Kesehatan. “Integrasi ini merupakan dukungan nyata dari Pemda dan patut ditiru oleh Pemda lain di seluruh Indonesia,” katanya dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Jumat (20/12).
Sementara Dirut PT Askes, Fachmi Idris, mengatakan integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan harus dilakukan. Sebab, peserta Jamkesda hanya mendapatkan keuntungan ketika mereka berada di daerahnya sendiri.“Sebagai peserta BPJS Kesehatan, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia,” jelas Fachmi.
Selaras dengan itu Fachmi berharap pemerintah mendorong peningkatan besaran iuran peserta Jamkesda. Menurutnya, hal itu bukan tanpa alasan karena besaran iuran yang setara antara Jamkesda dan penerima bantuan iuran (PBI) diperlukan mengingat Jamkesda secara bertahap dialihkan ke BPJS Kesehatan. Dengan begitu Jamkesda dapat memenuhi kriteria pelayanan kesehatan sebagaimana termaktub dalam UU SJSN.