Panitia: Ujian Advokat 2014 Berjalan Lancar
Utama

Panitia: Ujian Advokat 2014 Berjalan Lancar

Erupsi Gunung Kelud tidak menghambat penyelenggaraan ujian di Surabaya dan Yogyakarta.

Oleh:
HAPPY RAYNA STEPHANY/RESA ESNIR
Bacaan 2 Menit
Suasana ujian advokat 2014 di Universitas Tarumanegara. Foto: RES
Suasana ujian advokat 2014 di Universitas Tarumanegara. Foto: RES
Meskipun beberapa daerah tengah dilanda bencana, penyelenggaraan ujian advokat tahun 2014 yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) diklaim berjalan lancar. Ketua Panitia Ujian Advokat 2014 Hermansyah Dulaimi mengatakan sejauh ini laporan yang dia terima dari seluruh kota penyelenggara, pelaksanaan ujian relatif lancar.

“Secara keseluruhan, umum lancar, tidak ada masalah,” ujarnya ditemui usai pelaksanaan ujian untuk wilayah Jabodetabek di Kampus Universitas Tarumanegara, Jakarta Barat, Sabtu (15/2).

Dikatakan Hermansyah, berdasarkan laporan, pelaksanaan ujian di kota-kota yang terkena dampak meletusnya Gunung Kelud di Kediri, Jawa Timur, seperti Surabaya dan Yogyakarta juga berjalan lancar. “Di Yogya, jalan-jalannya berdebu tetapi di lokasi ujiannya di (kampus) UII (Universitas Islam Indonesia, red) cukup layak, tidak ada masalah,”

Sebelumnya, Jumat malam (14/2), Panitia memang sudah memprediksi bencana alam meletusnya Gunung Kelud tidak akan menghambat pelaksanaan ujian di beberapa kota. Hanya saja, menurut dia, ada lima peserta ujian yang terkena dampak dari kejadian di Kediri. Kelima peserta itu terpaksa dipindah lokasi ujiannya karena ada hambatan transportasi untuk menuju lokasi yang seharusnya mereka datangi untuk mengikuti ujian.

Contohnya, seorang peserta yang seharusnya mengikuti ujian di Medan, terpaksa dipindah ke Jakarta karena kehabisan tiket. Contoh lain, seorang peserta seharusnya mengikuti ujian di Surabaya diperkenankan mengikuti ujian di Samarinda.

“Dia ujian di Surabaya, padahal penerbangan tidak ada, kereta sudah habis, dan lapor ke panitia, kita beri surat persetujuan untuk pindah lokasi(ke Samarinda),” kata Hermasnyah mencontohkan.

Khusus untuk penyelenggaraan di Jakarta, Hermansyah mengatakan ada tiga peserta yang terlambat. Dua di antaranya dinyatakan tidak dapat mengikuti ujian karena sudah melampaui batas toleransi keterlambatan yang telah ditetapkan Panitia, yakni 15 menit, sedang satu peserta lagi diperkenankan ikut.

Untuk diketahui, ini adalah kiprah perdana Hermansyah Dulaimi menjadi Ketua Panitia Ujian Advokat PERADI. Sebelumnya, sejak penyelenggaraan pertama ujian, posisi Panitia Ujian Advokat PERADI dipegang oleh Thomas Tampubolon.

Di kiprah perdananya ini, Hermansyah menargetkan kualitas pelayanan yang disajikan panitia akan meningkat dari tahun ke tahun. Ketepatan koreksi dan prosedur pendaftaran, lanjut dia, juga akan terus dijaga kualitasnya. Untuk standar kelulusan atau passing grade, panitia akan menetapkan skor 75.

“Pada dasarnya ini sudah ada, kita hanya tinggal menjalankan saja. Hanya kinerja saja yang perlu diperbaiki, karena kalau untuk soal sudah ada tim yang buat bank soal, tidak ada perbedaannya,” paparnya.

Terkait tempat pelaksanaan ujian di kampus, Hermansyah menjelaskan kampus dipilih karena memiliki ruangan-ruangan yang representatif untuk menampung ribuan peserta. Untuk Jakarta, misalnya, denganjumlah peserta mencapai 2754 peserta, Universitas Tarumanegara mampu menyediakan 80 ruang kelas.

Soal Membingungkan
Dimintai komentarnya, seorang peserta ujian di Jakarta, Rey –bukan nama sebenarnya- menilai penyelenggaraan ujian sudah cukup bagus. Secara khusus, Rey memuji ketepatan waktu dan pengawasan cukup ketat yang dijalankan panitia.

Terkait soal ujian, Rey menilai secara umum materinya sulit dan agak membingungkan. Dia mencontohkan materi ujian tentang hukum acara pidana yang mulai memasukkan putusan-putusan MK terkait seperti putusan MK tentan aturan praperadilan.

“Soalnya agak sulit, dan meragukan khususnya Hapid (hukum acara pidana, red) sebab kalau dari kumpulan soal-soal yang selama ini dilatih banyak yang beda, materi putusan MK mulai dimasukkan,” tutur Rey.   

Ralat:
Paragraf 9, tertulis:
Untuk standar kelulusan atau passing grade, panitia akan menetapkan skor 75.

Yang benar adalah:
Untuk standar kelulusan atau passing grade, panitia akan menetapkan skor 70.

Artikel ralat: Ketua Panitia Ujian Advokat Ralat Passing Grade

@Redaksi
Tags:

Berita Terkait