Terkait Kasus Akil, Mendagri Diharap Tegas
Berita

Terkait Kasus Akil, Mendagri Diharap Tegas

Mendagri seharusnya segera menonaktifkan para Kepala Daerah yang terbukti melakukan penyuapan kepada Akil Mochtar.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Terkait Kasus Akil, Mendagri Diharap Tegas
Hukumonline
Kasus tindak pidana suap dan pencucian uang yang dilakukan mantan Ketua MK,M Akil Mochtar,semakin mencengangkan publik. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (20/2), disebutkan dalam salah satu dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK, total pencucian uang yang dilakukan Akil Mochtar mencapai Rp161,08 miliar. Uang yang coba disamarkan asal-usulnya oleh Akil berasal dari imbalan pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada),saat dia menjabat menjadi hakim MK dan Ketua MK.

Sementara, wakil ketua KPKZulkarnain menyatakan bahwa KPK akan terus mengusut sejumlah kepala daerah dan wakilnya yang diduga memberikan suap atau memberikan uang kepada Akil Mochtar ketika menjabat di MK.

Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) mendukung tindakan KPK untuk mengusut tuntas tindak pidana suap Akil Mochtar yang melibatkan sejumlah Kepala Daerah. “PATTIRO meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai atasan langsung dari Kepala Daerah agar mengambil tindakan tegas kepada para Kepala Daerah yang terlibat kasus suap tersebut,” kata Direktur Eksekutif PATTIRO, Sad Dian Utomo, dalam siaran pers, Senin (24/2).

Sad Dian mengatakan, Mendagri seharusnya segera menonaktifkan para Kepala Daerah yang terbukti melakukan penyuapan kepada Akil Mochtar agar mereka dimenangkan kasusnya. Namun sayangnya, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(UU Pemda), Mendagri baru bisa segera menonaktifkan para Kepala Daerah yang terbukti melakukan tindak pidana suap ketika mereka sudah berstatus terdakwa.

Untuk itu, PATTIRO menyarankanMendagri agar segera menyusun dan menetapkan suatu mekanisme regulasi yang dapat langsung menonaktifkan Kepala Daerah yang terlibat kasus pidana suap dalam sengketa pilkada. Menurutnya, tindakan ini perlu dilakukan Mendagri karena tindak pidana suap yang dilakukan para calon kepala daerah untuk menang dalam sengketa pilkada membuktikan bahwa mereka tidak memiliki integritas sebagai seorang pemimpin.

“Sudah terbukti, ketiadaan integritas bagi seorang pemimpin akan berakibat buruk dan hanya membawa kesengsaraan pada wilayah dan masyarakat yang dipimpinnya,” ujar Sad Dian.

Selai itu, PATTIRO mendukung masuknya pasal uji integritas bagi calon kepala daerah kedalam Rancangan UUPemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang sedang dibahas oleh DPR.

Sad Dian mengatakan, saat inikeberadaan pasal uji integritas dalam RUU Pilkada ditentang oleh sejumlah partai politik. Masing-masing partai politik menyatakan telah melakukan uji integritas sebelum mengusung figur yang akan bertarung di pilkada. Padahal, lanjutnya, uji integritas yang paling baik bagi seorang calon kepala daerah adalah jika uji integritas tersebut dilakukan oleh tim panel yang terdiri dari para pakar, tokoh masyarakat, dan kalangan akademisi di daerah.

Selain itu, hasil dari uji integritas tersebut harus dituangkan ke dalam sebuah pakta integritas yang berkekuatan hukum yang ditandatangani oleh para calon kepala daerah yang lulus uji. “Sehingga, ketika mereka melakukan pelanggaran pidana terkait pilkada, misalnya melakukan penyuapan, bisa langsung dinonaktifkan oleh Mendagri,” ujar Sad Dian.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua MKM Akil Mochtar didakwa penuntut umum KPK menerima hadiah atau janji untuk pengurusan 15 sengketa Pilkada di MK. Selama menjalankan aksinya, Akil telah menerima uang sejumlah Rp47,78 miliar plus AS$500 ribu dari sejumlah pihak, sejak tahun 2010 hingga menjabat Ketua MK.
Tags:

Berita Terkait