Urus 15 Sengketa Pilkada, Akil Terima Rp47,78 Miliar
Berita

Urus 15 Sengketa Pilkada, Akil Terima Rp47,78 Miliar

Akil anggap penuntut umum tidak fair.

NOV
Bacaan 2 Menit
Terdakwa suap pengurusan sengketa Pilkada yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta (20/02). Foto: RES
Terdakwa suap pengurusan sengketa Pilkada yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta (20/02). Foto: RES
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar didakwa penuntut umum KPK menerima hadiah atau janji untuk pengurusan 15 sengketa Pilkada di MK. Selama menjalankan aksinya, Akil telah menerima uang sejumlah Rp47,78 miliar plus AS$500 ribu dari sejumlah pihak, sejak tahun 2010 hingga menjabat Ketua MK.

Penuntut umum Pulung Rinandoro merinci, Akil menerima masing-masing Rp3 miliar, Rp1 miliar, Rp19,866 miliar, Rp500 juta, serta Rp10 miliar dan AS$500 ribu untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Lebak, Palembang, Lampung Selatan, dan Empat Lawang. Untuk sengketa Pilkada Jawa Timur, Akil menerima janji Rp10 miliar.

Sementara, dalam pengurusan sengketa Pilkada Buton, Morotai, dan Tapanuli Tengah, Akil menerima Rp1 miliar, Rp2,989 miliar, dan Rp1,8 miliar. “Atas perbuatan tersebut, M Akil Mochtar didakwa dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Pulung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2).

Uang-uang itu, menurut Pulung, diberikan untuk mempengaruhi putusan sejumlah sengketa Pilkada yang ditangani Akil. Modus Akil hampir serupa di setiap pengurusan sengketa Pilkada. Misalnya, dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Akil meminta Susi Tur Andayani menyampaikan kepada Ratu Atut Chosiyah agar menyiapkan Rp3 miliar.

Permintaan itu bertujuan agar Akil mengabukan permohonan pasangan calon nomor urut dua, Amir Hamzah dan Kasmin. Pilkada Lebak tahun 2013 yang diikuti tiga pasangan calon. KPU Kabupaten Lebak menetapkan pasangan calon nomor urut tiga, Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Tidak puas dengan keputusan KPU, Amir-Kasmin melalui kuasa hukumnya, Rudi Alfonso mengajukan permohonan MK. Akil selaku Ketua MK menerbitkan SK terkait penetapan panel hakim konstitusi. Akil menetapkan dirinya sendiri selaku Ketua merangkap anggota majelis panel, sedangkan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.

Penuntut umum Ely Kusumastuty melanjutkan, pada 16 September 2013 di Hotel Allson, Jakarta Pusat, Susi Tur Andayani bertemu tim sukses Amir untuk membahas pemberian uang kepada hakim MK. Amir meminta Susi menghubungi Akil agar Akil membantu permohonan Amir di MK. Susi kemudian menghubungi Akil melalui SMS.

Pada 25 September 2013, Akil mengirimkan SMS kepada Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan yang isinya, “Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini?” dan “Ke Widya Chandra III No.07 jam 8 malam ya”. Wawan kemudian menyambangi Akil di rumah dinasnya untuk membicarkan kelanjutan informasi yang disampaikan Susi.

Pertemuan selanjutnya berlangsung di kantor Gubernur Banten yang dihadiri Ratu Atut Chosiyah, Amir, dan Kasmin. Ely mengungkapkan, dalam pertemuan itu, Amir melaporkan kepada Atut mengenai peluang dikabulkannya permohonan sengketa Pilkada Lebak di MK. Hasil pertemuan lalu disampaikan Susi kepada Akil melalui telepon.

“Terdakwa melalui telepon menanggapi dengan mengatakan, “Suruh dia siapkan tiga M-lah, biar saya ulang”. Selain itu, terdakwa juga menyampaikan bahwa Atut telah mengutus Wawan untuk mengurus perkara. Selanjutnya, Susi meneruskan permintaan terdakwa kepada Amir untuk disampaikan kepada Atut,” ujarnya.

Menindaklanjuti permintaan Akil, Susi bertemu Wawan di Hotel Ritz Carlton pada 30 September 2013. Di sela-sela pertemuan, menurut Ely, Susi menerima SMS dari Akil yang intinya Akil menanyakan apakah uang sudah disiapkan. Akil juga menginformasikan permohonan Amir akan segera diputus. “Kl tdk (kalau tidak,-red) lewat nih,” tutur Akil dalam SMS.

Belakangan, Wawan hanya bersedia menyiapkan uang Rp1 miliar untuk memenuhi sebagian permintaan Akil. Mengetahui uang tidak sesuai komitmen awal. Akil tidak terima. Namun, Susi membujuk Akil agar tetap membantu memenangkan Amir. Akhirnya, MK membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Lebak dan memerintah pemungutan suara ulang.

Setelah MK mengabulkan permohonan Amir, Susi menanyakan kepada Akil, mau dibawa kemana uang Rp1 miliar dari Wawan. Akil menjawab, akan mengontak Susi sesuai sidang Pilkada Jawa Timur. Susi lalu membawa tas travel biru berisi uang Rp1 miliar ke rumah orang tuanya. Sementara, Wawan mengirimkan SMS terima kasih kepada Akil.

Modus hampir serupa juga dilakukan Akil dalam pengurusan sengketa Pilkada Pilkada Gunung Mas, Palembang, Lampung Selatan, Empat Lawang, Buton, Morotai, Tapanuli Tengah, dan Jawa Timur. Penuntut umum Rini Triningsih mengatakan, dalam sengketa Pilkada Jawa Timur, Akil sempat berkomunikasi dengan Zainudin Amali.

Ketua DPD I Golkar Jawa Timur ini merupakan Ketua Bidang Pemenangan Pilkada Jawa Timur pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf. Melalui Blackberry Messenger (BBM), Akil meminta Zainudin menyiapkan Rp10 miliar. Pada 2 Oktober 2013, Akil kembali meminta Zainudin segera menyerahkan uang. “Kl gk (Kalau nggak,-red) diulang nih Jatim,” ujar Akil melalui BBM.

Kemudian, terkait pengurusan sengketa Pilkada Banten, Rini mengatakan, Akil didakwa dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Akil melalui CV Ratu Samagat menerima uang dari Wawan yang seluruhnya berjumlah Rp7,5 miliar. Pemberian uang itu diketahui atau patut diduga berhubungan dengan jabatan Akil sebagai hakim MK.   

Selain didakwa menerima hadiah atau janji, Akil didakwa melakukan pemerasan terhadap Wakil Gubernur Papua periode 2006-2011, Alex Hesegem. Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2010. Akil memaksa Alex menyerahkan uang sejumlah Rp125 juta untuk mempercepat putusan sengketa Pilkada di sejumlah kabupaten/kota di Papua.

Tidak Fair
Menanggapi dakwaan, Akil dan pengacaranya akan mengajukan eksepsi. Usai sidang, Akil menyatakan semua tuduhan penuntut umum omong kosong dan karangan belaka. “Bagaimana saya maksa orang kasih duit sama saya. Apalagi yang Jawa Timur. Saya kan nggak ikut mutus. Faktanya saya menangkan Khofifah,” terangnya.

Akil menganggap penuntut umum tidak fair. Pasalnya, dalam sidang sengketa Pilkada Tapanuli Tengah dan Banten, bukan Akil yang mengadili, melainkan Mahfud MD, Ketua MK sebelum Akil. Ia mempertanyakan, mengapa penuntut umum tidak menyebut susunan majelis panel yang memeriksa kedua perkara tersebut.

Kemudian, mengenai setoran uang dari Wawan ke CV Ratu Samagat milik istri Akil, menurutnya tidak relevan. “Kalau saya punya bisnis, apa ada hubungannya dengan Pilkada? Berarti hubungannya bisnis. Makanya tanya sama CV Ratu Samagat. Apa saya harus bertanggung jawab pada CV Ratu Samagat?” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait