“Terakhir laporan yang masuk ke saya, ada sekitar 58 advokat asing yang sudah mendaftar untuk mengikuti ujian. Jumlah ini berarti hampir sama dengan jumlah advokat yang terdaftar di kami (PERADI, red),” kata Hasanuddin Nasution, Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Rabu malam (26/2).
Ditegaskan Hasanuddin, ujian ini berlaku untuk seluruh advokat asing di Indonesia, baik itu junior maupun senior. “Termasuk yang sudah puluhan tahun berkiprah di Indonesia,” tandasnya.
Sebagaimana diumumkan pada laman resmi PERADI, 13 Februari silam, pelaksanaan ujian advokat asing ini adalah jalan bagi advokat asing yang bekerja di kantor advokat yang berada di wilayah Republik Indonesia untuk mendapatkan surat rekomendasi. Pijakan hukum PERADI terkait pelaksanaan ujian advokat asing ini Pasal 23 ayat (2) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sejumlah persyaratan telah ditetapkan untuk dipenuhi oleh advokat asing yang ingin mendaftar. Syarat-syarat antara lain mengajukan surat permohonan kepada DPN PERADI yang disertai perjanjian kerja antara kantor advokat di Indonesia dengan advokat asing, CV, dan surat keterangan sebagai advokat aktif, dan beberapa dokumen lainnya.
Tidak hanya persyaratan dokumen, advokat asing yang ingin mengikuti ujian juga diharuskan membayar biaya pendidikan dan ujian sebesar Rp5 juta.