Terpidana Korupsi Raih 4.135 Suara di Kalteng
Aktual

Terpidana Korupsi Raih 4.135 Suara di Kalteng

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Terpidana Korupsi Raih 4.135 Suara di Kalteng
Hukumonline
Terpidana Korupsi yang juga incumbent calon anggota DPR dari Partai Golongan Karya (Golkar) Chairun Nisa meraih 4.135 suara di daerah pemilihan satu Kalimantan Tengah.

Data yang telah direkapitulasi Komisi Pemilihaan Umum Kalimantan Tengah, Rabu (23/4), Chairun Nisa meraih 1.592 suara di kota Palangka Raya, 1.869 di Kabupaten Katingan, dan 674 di Kabupaten Gunung Mas.

"Chairun Nisa berada di urutan ke-2 suara terbanyak untuk daftar Caleg DPR RI dari Partai Golkar di Dapil 1 Kalteng. Kalau dapil 2-5 Kalteng masih dalam proses rekapitulasi. Semoga malam ini bisa diselesaikan," kata Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar'I di Palangka Raya.

Partai Golkar meraih 20.516 suara di Dapil I Kalteng yang terdiri dari 5.670 suara partai, 4.135 suara Chairun Nisa, 4.149 suara Hj Agati Sulie Mahyudin, 3.943 suara Eddy Raya Samsuri, 895 suara Mukhtarudin, 1.353 suara Danthe Theodore dan 371 suara Muga Prasada Bhakti Nayar.

Ketua KPU Kalteng mengatakan mengenai adanya informasi suara Chairun Nisa banyak yang masuk ke suara partai belum dapat dipastikan kebenarannya. Sebab, hingga kini belum ada pihak yang memprotes atau mempertanyakaan informasi tersebut. “Kalaupun ada masalah seperti itu, pasti sudah diselesaikan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun KPU Kabupaten Kota. Kan ada beberapa TPS yang dibuka kembali kotaknya, jadi sudah tidak ada masalah,”kata Syar’i.

Ketua KPU Kalteng mengatakan, walau Chairun Nisa telah divonis 4 tahun penjara karena kasus suap mantan Ketua Mahkamah Agung Akil Moctar terkait dengan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, tapi masih ada proses banding sehingga belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Suara yang diraih Chairun Nisa itu menjadi hak beliau. Kalau mengenai pelantikan apabila nanti meraih suara menjadi anggota DPR RI dari dapil Kalteng, itu menjadi wewenang Pemerintah Pusat. KPU Kalteng kan hanya memfasilitasi proses pemilihan legislatif," demikian Syar'i.
Tags:

Berita Terkait