Menurut Fajriadinur, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, kerjasama akan terus dilakukan dengan perusahaan asuransi lain. “Akan menyusul lagi asuransi komersial lain yang mau bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya dalam acara penandatanganan perjanjian kerjasama COB antara BPJS Kesehatan dengan 12 asuransi swasta di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (4/6).
Menurut Fajriadinur, penandatanganan COB ini adalah tindak lanjut dari MoU antara BPJS Kesehatan dengan asosiasi asuransi umum (AAUI) dan jiwa (AAJI) Indonesia. Dalam menjalin kerjasama ini BPJS merujuk pada Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini telah disempurnakan lewat Perpres No. 111 Tahun 2013.
Fajriadinur berharap COB dapat memberikan manfaat bagi semua pihak seperti BPJS Kesehatan, asuransi swasta dan pesertanya. Sebelumnya, BPJS Kesehatan telah menjalin kerjasama COB dengan beberapa perusahaan asuransi komersial. Mengacu perkembangan yang ada ia yakin ke depan lebih banyak lagi asuransi komersial yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan lewat program COB.
Namun, Fajriadinur yakin kerjasama itu harus diikuti perbaikan terus-menerus terhadap pelaksanaan COB, dan dikawal serius oleh semua pemangku kepentingan. Yyang terpenting prinsipnya tidak boleh menimbulkan kerugian kepada peserta. Peserta secara individu ingin kenyamanan dan kepastian, sedangkan pemberi kerja berharap dengan menjadi peserta asuransi dapat menghadirkan biaya yang efektif.
Wakil Presiden Direktur PT Avrist Assurance, Adi Purnomo Wijaya, mengapresiasi upaya BPJS Kesehatan yang membuka dialog positif dengan industri asuransi komersial. Dialog itu telah dijalin BPJS Kesehatan dengan AAUI dan AAJI. Komunikasi tersebut menurutnya harus terus dibuka agar pelaksanaan COB berjalan lancar.
Bagi Adi komunikasi itu penting karena dapat menghasilkan win-win solution bagi BPJS Kesehatan dan asuransi komersial. Jika komunikasi itu berjalan baik diharapkan lebih banyak perusahaan asuransi komersial lain bisa menjalin kerjasama COB dengan BPJS Kesehatan.
Dengan kerjasama itu maka asuransi ikut membantu pelaksanaan asuransi yang sifatnya wajib yaitu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digulirkan lewat BPJS Kesehatan. “Program JKN memberi nilai tambah kepada klien kami,” ucapnya.
Adi mengatakan asuransi komersial turut aktif menyukseskan program JKN, yakni menjadi mitra dalam melayani peserta JKN. Selain itu Adi menekankan hal teknis dan legal harus diselesaikan oleh tim yang dibentuk masing-masing asosiasi asuransi dengan tim BPJS Kesehatan. Sehingga kegiatan pemasaran program JKN dapat dilakukan bersama-sama.