Bawaslu Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres
Aktual

Bawaslu Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres

ADY
Bacaan 2 Menit
Bawaslu Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres
Hukumonline

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan siap jika ada sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, Bawaslu menyiapkan catatan-catatan hasil pengawasan atas penyelenggaraan Pilpres. Diharapkan catatan itu dapat memberi penjelasan yang cukup dalam persidangan nanti.

"Secara khusus kami tidak menyiapkan apapun untuk persidangan di MK. Kami hanya menyiapkan catatan-catatan," kata Nelson kepada wartawan di gedung KPU Jakarta, Selasa (22/7).

Jika ada pihak yang menuding pelaksanaan Pilpres dipenuhi kecurangan, Nelson melanjutkan, silakan mengajukan gugatan sengketa ke MK. Namun, pihak yang bersangkutan harus menunjukan bukti yang kuat dan dinyatakan secara jujur.

Sedangkan Bawaslu juga siap membuka hasil pengawasan dalam persidangan. Nelson menjelaskan selama ini Bawaslu berasumsi ada potensi masuknya gugatan sengketa Pemilu ke MK. Oleh karenanya catatan hasil pengawasan itu akan digunakan untuk memberi penjelasan di persidangan nanti.

Tags: