SBY Usul Penambahan Dana Bantuan Hukum
Utama

SBY Usul Penambahan Dana Bantuan Hukum

Masyarakat miskin berhak mendapat pembelaan dan bantuan hukum yang maksimal.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Bagi masyarakat yang tersandung kasus hukum berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma. Apalagi, telah terbit UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukuum sebagai payung hukum. Sayang, dalam pelaksaannya masih ditemui kendala yakni persoalan anggaran. Akibatnya, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum kecewa. Maka dari itu, perlunya penambahan anggaran bantuan hukum.

Hal itu diungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidato kenegaraan memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-69 di ruang paripurna MPR, Jumat (15/8). “Saya masih mendengar adanya sejumlah keluhan mengenai pelaksaan undang-undang ini dan karenanya saya mengusullkan untuk menambah dana bantuan hukum secara signifikan,” ujarnya.

Usulan SBY tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum melalui lembaga bantuan hukum. Menurutnya, dengan adanya penambahan dana akan mempermudah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Kendati demikian, SBY tidak secara detail menyebutkan besaran tambahan anggaran bantuan hukum tersebut.

SBY mengakui reformasi hukum memang masih jauh dari harapan. Hal itu menjadi tantangan berat bagi berbagai lembaga penegak hukum dalam rangka memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat.

Dari berbagai sendi negara yang direformasi, bidang hukum menjadi agenda prioritas utama. Pasalnya, hukum menjadi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di masa yang akan datang. Bagi SBY, keadilan tidak saja diukur dari sisi hukum semata. Tetapi, juga dari kemampuan dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan merata.

Lebih jauh, SBY berpandangan keadilan diperuntukkan untuk seluruh rakyat yang menjadi komitmen moral. Menurutnya, keadilan akan tumbuh sepanjang supremasi hukum dijalankan secara konsisten.

“Maka dalam era reformasi, hukumlah yang kita jadikan panglima. Ini berarti tidak ada satupun warga negara Indonesia yang berada di luar jangkauan hukum atau di atas hukum,” ujarnya.

Anggota Komisi III Harry Witjaksono mengatakan, usulan SBY perlu didukung seluruh masyarakat, apalagi dalam rangka memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. Menurutnya, anggaran bantuan hukum yang ada saat ini terbilang minim. Dalam penanganan perkara, hanya dianggarkan Rp5 juta per kasus hingga tuntas.

“Dana bantuan hukum yang ada sekarang Rp5 juta perkasus menurut saya terlalu kecil sekali,” katanya.

Dikatakan Harry, idealnya dalam penanganan per pekara dianggarkan minimal sebesar Rp25 juta. Meski masih jauh dari harapan, setidaknya bantuan hukum yang diberikan lembaga bantuan hukum dapat lebih maksimal dan masyarakat mendapat pelayanan bantuan hukum yang memuaskan.

Lebih jauh politisi Partai Demokrat itu berpandangan, luasnya wilayah Indonesia menjadi faktor kesesuaian anggaran dana. Misalnya, lembaga bantuan hukum berada di pusat kota, sementara masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum berada di pedesaan. Selain faktor transportasi dan biaya lain, juga menjadi beban anggaran yang berdampak dalam pemberian bantuan hukum.

“Wilayah negara kita sangat luas. Rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan sekitar 20 juta. Jadi bantuan hukum cuma-cuma  harus ditambah . rakyat miskin berhak mendapat pembelaan dan bantuan hukum. Penegakan hukum adalah salah satu pilar negara demokrasi,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait