Diperiksa KPK, Menkopolhukam Klarifikasi Keterangan Daniel Sparingga
Berita

Diperiksa KPK, Menkopolhukam Klarifikasi Keterangan Daniel Sparingga

Djoko Suyanto mengaku telah menyampaikan apa yang ia ketahui kepada penyidik.

NOV
Bacaan 2 Menit
Menkopolhukam Djoko Suyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK untuk kasus pemerasan dengan tersangka Jero Wacik, Selasa (16/9). Foto: RES.
Menkopolhukam Djoko Suyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK untuk kasus pemerasan dengan tersangka Jero Wacik, Selasa (16/9). Foto: RES.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk perkara korupsi yang melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Ia mengaku hanya dikonfirmasi penyidik seputar keterangan Staf Khusus Presiden Daniel Sparingga.

Daniel sendiri, pada Selasa pekan lalu, telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Jero. Daniel disebut-sebut mengetahui aliran dana yang diduga diperoleh Jero dari pemerasan dan dipergunakan sebagai Dana Operasional Menteri (DOM). Daniel juga diduga pernah menjadi pembicara di salah satu seminar yang diselenggarakan Kementerian ESDM.

Djoko menjelaskan, sebagai warga negara, sudah menjadi kewajibannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Penyidik memberikan sekitar 15-16 pertanyaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Jero. "Tapi, intinya terkait keterangan Pak Daniel Sparingga waktu diperiksa penyidik Selasa lalu," katanya, Selasa (16/9).

Namun, Djoko enggan mengungkapkan klarifikasi apa yang dimintakan penyidik soal keterangan Daniel. Begitu pula ketika wartawan menanyakan mengenai aliran dana yang diduga diterima Daniel. Djoko tidak mau membeberkan klarifikasi seperti apa yang ia sampaikan ke penyidik karena telah memasuki materi perkara.

Walau begitu, Djoko menyatakan, ia tidak mengetahui aliran dana tersebut. Menurut Djoko, penyidik hanya menanyakan apakah yang disampaikan Daniel benar atau tidak. "Sejauh yang saya ketahui dan saya anggap itu benar, saya sampaikan. Tapi ada beberapa yang saya tidak tahu, tentu saya jawab tidak tahu," ujarnya.

Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan bahwa penyidik mengkonfirmasi keterangan salah seorang saksi kepada Djoko. Ia tidak mengetahui secara detail konfrimasi apa yang dimintakan penyidik. Akan tetapi, klarifikasi itu dibutuhkan penyidik demi kepentingan penyidikan untuk membuat terang perkara Jero.

Saat ditanyakan, apakah klarifikasi Djoko berkaitan dengan aliran dana yang diduga diterima Daniel, Johan mengaku tidak mengetahui. “Jadi, dari awal, ada keterangan atau informasi yang disampaikan ke penyidik yang harus diklarifikasi ke Pak Djoko. Soal materi, saya tidak di-feeding oleh penyidik,” terangnya.

Untuk diketahui, KPK resmi menetapkan Jero sebagai tersangka pada 3 September 2014. Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP.

Jero diduga melakukan pemerasan dalam tiga modus. Pertama, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM. Kedua, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu. Ketiga, menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif. Total dana yang diduga diterima Jero Rp9,9 miliar.

Dalam rangka penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulya, Staf Khusus Menteri ESDM I Ketut Wiryadinata, dan Staf Khusus Presiden Bidang Informasi Politik Daniel Sparingga.

Ketika itu, Daniel membantah keterlibatannya dalam kasus Jero. "Saya sampaikan kepada mereka secara penuh, benar, dan apa adanya. Komitmen saya masih sama, mari kita dukung KPK, (aliran dana dari Jero) nanti bisa tanyakan ke KPK. Biarlah prosesnya kita serahkan kepada penyidik," tuturnya, Selasa lalu (9/9).
Tags:

Berita Terkait