Terima Mobil Mewah, Wakajati Sulsel Dicopot
Aktual

Terima Mobil Mewah, Wakajati Sulsel Dicopot

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Terima Mobil Mewah, Wakajati Sulsel Dicopot
Hukumonline
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Kadarsyah yang bertemu dengan pihak berperkara dan dari pihak tersebut sempat diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire seharga Rp1,8 miliar, dicopot dari jabatannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa, mengatakan, saat ini Kadarsyah sudah dimutasi menjadi koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum). "Posisinya bukan di struktural lagi," katanya.

Putusannya sendiri, kata dia, keluar pada 16 Oktober 2014 dan berlaku sampai 30 hari ke depan. "Ya bisa dikatakan kategorinya sanksi ringan," tambahnya.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was), Mahfud Manan menyatakan dari hasil ekspos atau gelar perkara, keduanya pernah melakukan pertemuan dengan pihak berperkara seperti di hotel dan rumah makan di Makassar.

"Yang jelas nanti akan dijatuhi sanksi, apakah sanksi sedang atau berat tergantung hasil sidang pengawasan," katanya.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Kadarsyah, diperiksa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung setelah diduga menerima mobil Toyota Vellfire seharga Rp1,8 miliar dari orang yang sedang berperkara.

Asisten Pidana Umum (Aspidum), Feri Handoko diduga menerima satu unit mobil Honda Freed senilai Rp269 juta.

Mahfud menambahkan soal menerima mobil mewah itu dari hasil pemeriksaan, tidak terbukti.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk petunjuk yang ada. Tadi kami melakukan ekspos ternyata gratifikasi itu belum bisa dibuktikan karena mobil tersebut ada di Jakarta dan akan kembali ke Makassar. BPKB masih di pemilik kendaraan. Jadi mobil tidak pernah sampai ke Lampung (Kampung halaman Kadarsyah)," katanya.
Tags: