Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, pembahasan RPP ini sudah masuk tahap harmonisasi, pembulatan dan pemantapan di Kementerian Hukum dan HAM. Pertengahan Oktober lalu, rapat harmonisasi sudah digelar di Jakarta, yang dihadiri perwakilan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
RPP ini mengatur antara lain tentang pendaftaran dan pendataan ormas yang tidak berbadan hukum. Pengaturan ini diharapkan mampu mendorong ormas tak berbadan hukum untuk mendaftarkan diri. Sebaliknya, pemerintah juga didorong proaktif untuk melakukan pendataan. RPP ini akan mengatur mekanisme verifikasi ormas.