Pemerintah Siapkan RPP Pendaftaran dan Pendataan Ormas
Aktual

Pemerintah Siapkan RPP Pendaftaran dan Pendataan Ormas

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Siapkan RPP Pendaftaran dan Pendataan Ormas
Hukumonline
Untuk menjalankan amanat Pasal 19 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendaftaran dan Pendataan Organisasi Masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, pembahasan RPP ini sudah masuk tahap harmonisasi, pembulatan dan pemantapan di Kementerian Hukum dan HAM. Pertengahan Oktober lalu, rapat harmonisasi sudah digelar di Jakarta, yang dihadiri perwakilan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

RPP ini mengatur antara lain tentang pendaftaran dan pendataan ormas yang tidak berbadan hukum. Pengaturan ini diharapkan mampu mendorong ormas tak berbadan hukum untuk mendaftarkan diri. Sebaliknya, pemerintah juga didorong proaktif untuk melakukan pendataan. RPP ini akan mengatur mekanisme verifikasi ormas.
Tags: