Transparansi di Sektor Migas Buka Ruang Pengawasan Publik
Utama

Transparansi di Sektor Migas Buka Ruang Pengawasan Publik

Minimnya informasi di sektor migas berdampak pada ketidaktahuan masyarakat mengawasi aktivitas sektor migas.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: hiswanamigaspontianak.org
Foto: hiswanamigaspontianak.org
Langkah pemerintahan di bawah tampuk kepemimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla membuat gerbarakan dengan membentuk tim reformasi tata kelola minyak dan gas bumi menuai positif. Langkah tersebut dipandang tepat dalam rangka membongkar permainan mafia di sektor migas yang masih bercokol. Soalnya, sektor migas kerap menjadi bancakan para mafia migas.

Hal itu disampaikan komisoner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rumadi Ahmad, dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Senin (8/12). “Sektor migas hingga kini terus jadi bancakan para mafia yang berasal dari kalangan perusahan swasta (domestik/asing), BUMN, eksekutif,  maupun legislatif. Hal itu menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliunan rupiah setiap tahunnya,” ujarnya.

Sektor migas tak boleh terus digerogoti para mafia. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi di sektor migas menajdi kunci awal dalam membuka dugaan permainan kotor tersebut. Ia berpandangan keterbukaan informasi dalam berbagai sektor merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Minimnya infomrasi terkait sektor migas berdampak pada ketidaktahuan masyarakat terhadap sulitnya dalam mengawasi aktivitas sektor migas. Hal itu juga merugikan negara akibat pemainaan para busuk para mafia migas.

Padahal, tujuan negara dalam sektor migas telah tertera dalam Pasal 3 huruf a dan b UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Huruf a menyebutkan, “Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengedalian kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas minyak dan gas bumi milik negara yang strategis dan tidak terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan”.

Sedangkan huurf b menyebutkan, “Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga secara akuntabel yan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan”.

Lebih jauh, Rumadi berpandangan seluruh pemanku kepentingan di sektor migas perlu membangun komitmen bersama untuk beriskap terbuka dan transparan dalam pengelolaan sektor migas. Langkah itu dapat dimulai dengan transparansi dalam penetapan cost recovery (CR), penjualan dan minyak, lelang wilayah kerja (WK), perpanjangan kontrak, alokasi penjualan gas, dan penetapan sub-kontraktor jasa pendukung.

“Kegiatan-kegiatan itu selama ini sangat rawan dipermainkan dan dikorupsi oleh para mafia,” kata Rumadi.
Sebelumnya, Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi mengecam Pertamina yang tak juga terbuka soal proses pengadaan bahan bakar minyak, terutama yang dibeli lewat Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Ketua tim ini, Faisal Basri, mengatakan timnya telah mendapati temuan bahwa pembelian bahan bakar minyak oleh Petral tidak dilakukan langsung ke perusahaan minyak milik suatu negara (NOC, national oil company), tetapi masih lewat perantara (trader). Namun menurutnya, justru informasi dari Pertamina menyebutkan Petral membeli minyak langsung dari NOC.
Tags:

Berita Terkait