Anak Mantan Menkop UKM Divonis Enam Tahun Penjara
Utama

Anak Mantan Menkop UKM Divonis Enam Tahun Penjara

Terpidana dan jaksa menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Riefan Avrian. Foto: RES
Riefan Avrian. Foto: RES
Riefan Avrian yang merupakan anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hasan dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp5,39 miliar karena terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan Videotron di Kementerian KUKM.

"Menyatakan terdakwa Riefan Avrian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama berdasarkan dakwaan primer, menjatuhkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riefan Avrian oleh karena itu selama enam tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan," kata ketua majelis hakim Nani Indrawati di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/12).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang meminta agar Rievan divonis 7,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis Hakim yang terdiri atas Nani Indrawati, Ibnu Basuki dan Sofialdi juga meminta agar Riefan mengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp5,39 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat sesudah putusan berkekuatan hukum tetap harta benda terdakwa akan disita dan bila tidak cukup dipidana penjara selama dua tahun," tambah Nani.

Hakim menilai perbuatan Rievan memperdaya orang lain yaitu "office boy" di perusahaannya PT Rifuel Hendra Saputra untuk menjadi direktur utama di perusahaan lain milik Riefan yaitu PT Imaji Media sebagai alasan pemberat hukuman.

"Hal memberatkan adalah terdakwa telah bertindak culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses persidangan," ungkap Nani.

Hakim menilai bahwa seluruh perbuatan Hendra merupakan perintah Riefan. "Terdakwa Riefan Avrian yang telah menggunakan orang lain agar tidak terdeteksi, meskipun Hasnawi sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah kerabat ayahnya, dapat diduga Hasnawi telah tahu PT Rifuel dan PT Imaji terkait," tambah hakim.

Nama Hendra Saputra yang dijadikan direktur PT Imaji Media digunakan dalam dokumen perusahaan sampai dokumen lelang. "Sampai lelang tertera nama saksi Hendra sebagai direktur, tapi dalam kenyataan semuanya atas perintah Riefan, sehingga secara yuridis merupakan tanggung jawab Riefan," ungkap hakim.


Hendra pun terbukti tidak pernah sekalipun mengambil uang atas namanya dari proyek itu. "Hendra tidak sekalipun mengambil uang dari rekening atas nama Hendra Saputra, tapi memperkaya diri terdakwa dan PT Imaji Media miliknya sehingga unsur memperkaya diri terpenuhi," jelas hakim.

Riefan yang merupakan direktur PT Rifuel meminta karyawan PT Rifuel untuk melengkapi dokumen penawaran sehingga seolah-olah PT Imaji Media berpengalaman melaksanakan pekerjaan pengadaan video tron, sehingga PT Imaji Media diluluskan dalam seleksi administratif bersama PT Rifuel dan PT Batu Karya Mas.

Sehingga PT Rifuel pun dinyatakan tidak lulus karena usulan teknis tidak relevan serta tidak melengkapi gambar teknis sebagaimana disyaratkan dan PT Imaji Media sebagai penawar terendah dinyatakan sebagai pemenang lelang pada 8 Oktober 2012.

Dokumen surat perjanjian antara PT Imaji Media dan Kementerian KUKM pun ditandatangani oleh Hendra Saputra, namun sesungguhnya Hendra tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak yaitu terkait pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal dan tidak dilakukan dengan cermat dan akurat.

Namun Riefan telah mengambil alih seluruh pekerjaan PT Imaji Media dalam pengadaan dua unit video tron pada Kementerian KUKM dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Pekerjaan yang tidak sesuai itu misalnya pemasangan LED Display Video Tron tidak sesuai gambar perencanaan, ukuran video tron dibuat dua kali lebih besar dari yang seharusnya 8 x 16 meter persegi menjadi 8 x 32 meter persegi, struktur baja yang tidak sesuai gambar, tidak ada pemasangan genset dan sejumlah pekerjaan lain.

Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Kementerian KUKM juga tidak melaksanakan pemeriksaan sebagaimana mestinya sehingga menyatakan pekerjaan dilaksanakan lengkap padahal hasilnya terdapat kekurangan pekerjaan dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasinya yaitu ukuran videotron, jaringan listrik, kapasitas tangki genset, dan ruang penyimpanan genset. Tetapi, pengubahan itu tidak dilaporkan secara tertulis melalui adendum dan hanya diberitahu secara lisan.

PT Imaji Media pun telah mengajukan permintaan pembayaran oleh Kementerian KUKM 100 persen dengan total Rp23,41 miliar. Namun berdasarkan surat kuasa yang dibuat oleh Hendra Saputra kepada terdakwa, hasil pembayaran pekerjaan video tron dicairkan oleh karyawan PT Rifuel atas perintah Riefan.

Atas putusan itu, Riefan menyatakan pikir-pikir. "Saya perlu waktu yang mulia untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pengacara," kata Riefan. Sedangkan, JPU Kejari Jakarta Selatan Irene juga menyatakan pikir-pikir.

Terkait perkara ini hakim pengadilan Tipikor juga sudah memvonis Hendra Saputra selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan pada 27 Agustus 2014.
Tags:

Berita Terkait