Jadi tersangka, eks Dirut Geo Dipa Mangkir dari Panggilan Bareskrim
Aktual

Jadi tersangka, eks Dirut Geo Dipa Mangkir dari Panggilan Bareskrim

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Jadi tersangka, eks Dirut Geo Dipa Mangkir dari Panggilan Bareskrim
Hukumonline

Mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (GDE) (Persero) Samsudin Warsa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan dan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Samsudin diduga melakukan penipuan terhadap PT. Bumigas Energi (BGE) terkait kontrak pembangunan lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng-Patuha. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada 15 Desember 2014 lalu.

Status tersangka itu diberikan setelah dua tahun Samsudin dilaporkan ke Bareskrim oleh BGE yakni pada bulan November 2012 lalu. Pihak Bareskrim telah melayangkan panggilan perdana sebagai tersangka pada Senin (15/12) untuk diperiksa pada hari ini, Kamis (18/12). Namun kenyataannya,  Samsudin mangkir tanpa alasan tertulis maupun lisan ke Bareskrim.

Kanit IV AKBP Arie Darmanto mengatakan pihaknya segera kembali melayangkan panggilan kedua kepada Samsudin untuk menghadiri pemeriksaan pertama sebagai saksi pada Senin atau Selasa pekan depan. "Sore ini, Kamis (18/12) kami akan mengirimkan panggilan ulang," kata Arie dalam siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Kamis (18/12). Jika panggilan kedua tidak juga digubris oleh Samsudin, maka kepolisian akan melakukan pemanggilan paksa.

Kuasa hukum GDE, Imam Haryanto berdalih bahwa ketidakhadiran kliennya lantaran masih berada di luar kota. Selain itu, panggilan dari Bareskrim baru diterima Kamis (18/12) pagi ini. "Nanti sepulang dari luar kota, kami akan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian," ujar Imam dalam siaran pers.

Imam mengatakan tindakan kepolisian menjadikan kliennya tersangka terkesan mengada-ngada dan tidak berdasar. Ia mengatakan kliennya tidak terbukti melakukan tipu muslihat sebagaimana dituding pihak BGE. Justru sebaliknya, ia menuding BGE itu sebenarnya tidak mampu melanjutkan kontrak PLTP dan apalagi sampai sekarang tidak jelas dimana kantor dan nomor kontaknya.

Sementara itu, kuasa hukum BGE Bambang Siswanto mengatakan Bareskrim menetapkan Samsudin sebagai tersangka  dilakukan setelah seluruh alat-alat bukti diperiksa berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik pada Unit IV Perdagangan Orang (Human Trafficking), Subdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Bambang, Samsudin tidak memiliki itikad baik menghadiri panggilan kepolisian. Ia mengatakan pihaknya tidak hanya menyeret Samsudin, tapi juga akan menyeret pihak lain ke kepolisian yakni eks Dirut Pertamina Ariffi Nawawi yang menguasai 57% saham GDE dan eks Dirut PLN Eddie Widiono S pemegang saham 33% saham GDE.

Halaman Selanjutnya:
Tags: