PERADI: Polri Sebaiknya Tunggu BW Diproses Etik
Berita

PERADI: Polri Sebaiknya Tunggu BW Diproses Etik

Untuk membuktikan unsur iktikad baik dalam Pasal 16 UU Advokat.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan. Foto: RES
Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan. Foto: RES
Senin lalu (26/1), dua rekan Bambang Widjojanto, Hermawanto dan Iskandar Sonhadji mendatangi kantor Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) untuk memohon perlindungan. Langkah ini ditempuh Hermawanto dan Iskandar selang beberapa hari setelah BW ditangkap Bareskrim Mabes Polri.

Bersama dengan BW, Hermawanto dan Iskandar menjadi kuasa hukum pemohon sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara inilah yang dijadikan dasar oleh Bareskrim untuk menangkap BW. Wakil Ketua KPK bidang Penindakan itu disangka mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu.

Menindaklanjuti permohonan perlindungan itu, Rabu (28/1), PERADI menjadwalkan pemeriksaan BW. Namun, BW urung hadir. Abdul Fickar Hadjar, kuasa hukum BW, menjelaskan kliennya tidak bisa hadir karena harus memenuhi pemanggilan dari lembaga lain. Sebagaimana diketahui, kasus BW juga ditindaklanjuti oleh Komnas HAM dengan membentuk tim penyelidikan.

“Kamu tahu sendiri KPK seperti itu. Apalagi sekarang dipanggil sana, dipanggil sini,” ujar Fickar di Kantor DPN PERADI.

Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan mengatakan keterangan BW tentang duduk perkara yang dihadapinya sangat penting bagi PERADI. Berangkat dari keterangan BW itu, PERADI akan mempertimbangkan apakah persoalan ini akan diajukan ke Dewan Kehormatan atau tidak.

“Bagaimanapun kan kita akan memberikan langkah-langkah hukum yang pasti dan tegas untuk ini. Jadi, kita tidak mau sampai mendapat informasi yang tidak akurat,” ucap Otto menegaskan akan pentingnya keterangan BW.

Apabila dipandang perlu diajukan ke Dewan Kehormatan, menurut Otto, proses etik akan menentukan unsur iktikad baik dari rumusan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal ini mengatur tentang ‘kekebalan’ advokat dari tuntutan secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan iktikad baik.

Nantinya, lanjut Otto, putusan Dewan Kehormatan dapat dijadikan pertimbangan oleh Polri untuk melanjutkan atau tidak kasus BW. Untuk itu, Otto menyarankan agar Polri, khususnya Bareskrim, menunggu proses etik terhadap BW sebelum melanjutkan proses hukum.

“Undang-undang sudah menyampaikan seperti itu (Pasal 16 UU Advokat, red). Jadi, harus ditentukan dulu, apakah Bambang ini melaksanakan tugas profesi ini dengan iktikad baik atau tidak. Yang berhak menentukan itu adalah Dewan Kehormatan,” paparnya.

Otto berharap BW memenuhi panggilan PERADI untuk dimintai keterangannya. Apa yang dilakukan PERADI, tegas Otto, dalam rangka melindungi anggotanya. “Jadi BW juga harus menunjukkan sikapnya. Datang ke PERADI. Ini rumah dia,” imbuhnya.

Diminta tanggapannya, Kamis (29/1), Kadiv Humas Mabes Polri, Ronny Franky Sompie mengatakan segala bentuk keberatan terkait proses pidana yang dilaksanakan Polri sudah ada jalurnya yakni praperadilan. Makanya, Ronny mempersilakan pihak yang keberatan terkait proses hukum terhadap BW mengajukan praperadilan.

“Sehingga semua yang dilakukan Polri itu bisa dilakukan pengawasan oleh lembaga yang independen, sehingga semua bisa transparan dan netral, adil, dan jujur. Bisa dilihat secara terbuka oleh masyarakat dan media juga,” papar Ronny melalui telepon.

Terkait imunitas advokat yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003, Ronny menegaskan imunitas hanya berlaku jika ada iktikad baik. Sedangkan, lanjut dia, perkara yang ditangani Polri adalah perbuatan pidana sehingga imunitas tidak berlaku.

“Di dalam MoU dengan PERADI juga tidak ada yang berkaitan dengan penangkapan. Itu hanya berkaitan dengan pemanggilan,” ujar Ronny.
Tags:

Berita Terkait