BPJS Rekrut Ratusan Petugas Pengawas
Berita

BPJS Rekrut Ratusan Petugas Pengawas

Bertugas mengawasi kepatuhan perusahaan pemberi kerja.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Direktur Utama BPJSTK, Elvyn G Masassya. Foto: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Direktur Utama BPJSTK, Elvyn G Masassya. Foto: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Menjelang beroperasinya penuh pada 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) mempersiapkan banyak hal. Salah satunya meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang akan jadi peserta BPJSTK. Perusahaan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program yang digelar BPJSTK yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Kematian (JKm), Hari Tua (JHT) dan Pensiun (JP).

Direktur Utama BPJSTK, Elvyn G Masassya, mengatakan selain mendorong perluasan kepesertaan, BPJSTK juga fokus meningkatkan pengawasan kepada perusahaan. Dalam kaitan itu BPJSTK sedang merekrut petugas pengawas dan pemeriksa untuk ditempatkan di seluruh kantor cabang. Hingga kini, BPJSTK baru memiliki 11 petugas pengawas dan pemeriksa.

“Kami sudah merekrut 120 karyawan baru untuk dididik jadi pengawas atau  pemeriksa,” katanya dalam diskusi yang digelar BPJSTK di Bandung, Kamis (29/1).

Walau begitu, Elvyn mengingatkan petugas pengawas yang direkrut itu bukan PPNS tapi statusnya pekerja BPJSTK. Jika ditemukan perusahaan yang melanggar aturan maka petugas pengawas BPJSTK akan meneruskan temuannya kepada pengawas ketenagakerjaan, kejaksaan atau kepolisian.

Untuk sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu, Elvyn mengaku sudah bekerjasama dengan pemerintah daerah (pemda) di 23 provinsi. Diantaranya provinsi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dengan kerjasama itu maka perusahaan yang mau mendapat izin harus membuktikan kepesertaanya sebagai peserta BPJSTK.

Jika tidak mematuhi peraturan, BPSTK akan merekomendasikan agar perusahaan pemberi kerja dijatuhi sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Misalnya, pemda setempat tidak memperpanjang izin perusahaan, bahkan mungkin mencabutnya. “Sanksi itu diberikan oleh pemda, tapi rekomendasinya dari kami. Dan kami siap merekomendasikan itu,” ujar Elvyn.

BPJSTK tengah menyusun Peraturan BPJS tentang Pengawasan dan Pemeriksaan. Draftnya sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi. Salah satu yang akan diatur kewajiban bagi seluruh perusahaan menjadi peserta BPJSTK. Kalau tidak mematuhi aturan maka akan diberi surat teguran sampai penjatuhan sanksi.

Tak ketinggalan Elvyn mengingatkan kepada pekerja yang tidak didaftarkan perusahaannya untuk jadi peserta BPJSTK, maka para pekerja itu bisa menyambangi kantor BPJSTK untuk mendaftar secara mandiri. Setelah menerima data pekerja, BPJSTK akan menyambangi perusahaan yang bersangkutan untuk menagih iuran.

“Kami siap, silakan para pekerja yang perusahaannya tidak mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJSTK, silakan daftar sendiri. Nanti kami yang urus ke perusahaannya,” tegas Elvyn.

Menanggapi itu koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, menyebut soal sanksi sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan terkait BPJS. Diantaranya PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

PP No. 86 Tahun 2013 itu menurut Timboel juga mengamanatkan BPJS untuk menerbitkan Peraturan tentang Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan. Sayangnya, pembahasan rancangan peraturan itu tidak melibatkan publik. “Peraturan itu yang sampai sekarang belum dibuat (BPJS) dan belum disosialisasikan kepada publik,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait