Erwiana Ingatkan Pemerintah untuk Serius Lindungi TKI
Berita

Erwiana Ingatkan Pemerintah untuk Serius Lindungi TKI

Jangan menyerahkan perlindungan buruh migran kepada pihak swasta seperti PJTKI/PPTKIS dan agen.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Aksi unjuk rasa solidaritas buruh migran atas kasus Erwiana. Foto: Facebook
Aksi unjuk rasa solidaritas buruh migran atas kasus Erwiana. Foto: Facebook
Buruh Migran Indonesia menyambut baik putusan pengadilan regional Hongkong yang memenangkan kasus Erwiana Sulistyaningsih. Majikan Erwiana, Law Wan Tung terbukti bersalah atas 18 dakwaan dari 20 dakwaan yang diajukan Departemen Keadilan Pemerintah Hong Kong. Erwiana mengaku gembira atas putusan itu dan berterima kasih terhadap semua pihak yang telah membantunya terutama jaringan buruh migran Indonesia (JBMI).

Walau merasa senang putusannya dimenangkan tapi Erwiana mengaku sedih dan kecewa. Sedih karena masih banyak buruh migran Indonesia yang mengalami kekerasan tapi tidak mendapat keadilan. Kecewa atas sikap pemerintah yang tidak memberi pelayanan yang baik terhadap buruh migran yang menghadapi kasus hukum.

Tidak hanya itu, Erwiana merasa kekerasan yang dialaminya akibat dari lemahnya peran pemerintah melindungi buruh migran. Alih-alih memberi perlindungan, pemerintah malah menyerahkannya kepada PJTKI/PPTKIS atau agen. Padahal, praktiknya perusahaan swasta itu tidak bisa memberi perlindungan terhadap buruh migran seperti yang diharapkan.

Erwiana menyebut itu bukan tanpa alasan karena ketika disiksa majikan dia tidak mendapat perlindungan apapun dari agen. Bahkan agen mengembalikannya kepada majikan. “PJTKI (agen) hanya mencari untung dari buruh migran dan tidak memberi perlindungan. Harusnya pemerintah memberikan perlindungan yang serius terhadap buruh migran,” katanya dalam jumpa pers di kantor YLBHI di Jakarta, Selasa (17/2).

Bagi Erwiana, pemerintah perlu membenahi semua regulasi yang berkaitan dengan buruh migran untuk memberi perlindungan maksimal. Seperti KTKLN, selama ini pemerintah mengklaim itu untuk melindungi buruh migran. Faktanya, KTKLN justru merugikan buruh migran ketimbang memberi perlindungan.

Koordinator JBMI Hongkong-Macau, Sringatin, mengingatkan kasus yang menimpa Erwiana kerap dialami buruh migran Indonesia di negara penempatan. Menurutnya, pemerintah mengetahui hal tersebut tapi tidak melakukan upaya yang serius untuk membenahinya. “Kasus yang menimpa Erwiana itu karena pemerintah menyerahkan perlindungan kepada PJTKI/PPTKIS dan agency,” ujarnya.

Sringatin mengusulkan agar pemerintah memanfaatkan momentum kemenangan kasus Erwiana itu untuk membenahi regulasi yang selama ini merugikan buruh migran. Seperti ketentuan yang tidak membolehkan buruh migran sektor domestik untuk berpindah agen. Kemudian tidak boleh mengurus kontrak secara mandiri.

Menurut Sringatin, hal itu dapat dilakukan dengan cara mencabut UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN). Sebab, regulasi itu minim memuat ketentuan yang melindungi buruh migran.

Direktur LBH Yogyakarta, Samsudin Nurseha, menjelaskan dalam mengadili kasus Erwiana, pengadilan tingkat pertama di Hongkong telah meutuskan beberapa hal yakni menyatakan majikan terbukti melakukan penyiksaan dan tidak membayar upah.

Samsudin berpendapat harusnya PJTKI yang mengirim Erwiana ke Hongkong juga dijatuhi sanksi. Sebab, perusahaan itu bertanggungjawab dalam proses penempatan Erwiana ke Hongkong. “Sampai sekarang PJTKI yang menempatkan Erwiana tidak pernah dijatuhi sanksi. Harusnya pemerintah melakukan tindakan hukum terhadap PJTKI,” paparnya.

Merujuk hal tersebut Samsudin menilai UU PPTKILN tidak berdampak signifikan dalam melindungi buruh migran. Harusnya UU PPTKILN dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan buruh migran diharmonisasikan dengan Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya. Sayangnya, itu tidak dilakukan pemerintah walau konvensi tersebut sudah diratifikasi sejak 2012.

“Ratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 itu hanya di atas kertas, implementasinya nol besar,” pungkas Samsudin.
Tags:

Berita Terkait