Tawaran Pertukaran Tahanan Australia Dinilai Janggal
Berita

Tawaran Pertukaran Tahanan Australia Dinilai Janggal

LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi yang berani mengungkap sindikat narkoba.

Oleh:
YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Guru Besar FHUI Hikmahanto Juwana. Foto: SGP.
Guru Besar FHUI Hikmahanto Juwana. Foto: SGP.
Pemerintah Australia dikabarkan menawarkan pertukaran tahanan kepada Pemerintah Indonesia untuk bisa membebaskan dua warganya yang menjadi terpidana mati kasus peredaran narkoba skala besar di Bali.Kedua warga Australia itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang merupakan anggota kelompok "Bali Nine".

Namun, keinginan Pemerintah Australia itu menuai kritik. Pengamat Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai tawaran pertukaran tahanan itusebagai suatu tawaran yang sangat janggal dalam sistem hukum internasional.

"Tawaran Pemerintah Australia ini sangat janggal dalam hukum internasional dan cenderung membodohi pemerintah Indonesia bila menerima tawaran tersebut," kata Hikmahanto, di Jakarta, Kamis(5/3).

Hikmahanto menyebutkan tiga alasan yang membuat dia menilai tawaran pertukaran tahanan oleh pemerintah Australia sebagai hal janggal.Pertama, pertukaran tahanan atau tawanan (exchange of prisoners) hanya dilakukan ketika dua negara sedang dalam keadaan berperang dan masing-masing menawan tentara yang tertangkap.

"Indonesia dengan Australia jelas tidak dalam situasi perang. Tahanan yang adapun bukan ditangkap karena situasi perang melainkan karena melakukan kejahatan, baik di (wilayah hukum) Indonesia maupun Australia," ujar dia.

Alasan kedua, apabila tawaran yang dimaksud oleh Australia adalah pemindahan terpidana (transfer of sentenced person), hal itu pun tetap tidak dapat terealisasi karena antara Indonesia dengan Australia belum ada perjanjian pemindahan terpidana.

"Apalagi di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur tentang pemindahan terpidana. Padahal, undang-undang ini perlu ada sebelum adanya Perjanjian Pemindahan Terpidana," kata Hikmahanto.

Alasan ketiga, kalau pun ada perjanjian pemindahan terpidana maka ini tidak berlaku bagi terpidana mati.Oleh karena itu, sambungHikmahanto, tawaran yang disampaikan oleh Menlu Australia itu sudah jelas harus ditolak oleh pemerintah Indonesia.

Dia berpendapat, Pemerintah Indonesia menghormati kedaulatan Australia melakukan penegakan hukum terhadap WNI yang melakukan kejahatan di sana, dan sebaliknya Indonesia tentu berharap pemerintah Australia menghormati kedaulatan Indonesia untuk melakukan penegakan hukum terhadap warga Australia yang melakukan kejahatan di Indonesia.

Siap Lindungi Saksi
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada pengungkap sindikat narkoba. Soalnya, isu peredaran narkoba masih menjadi momok yang mengerikan bagi penegakan hukum di setiap negara, tak terkecuali di Indonesia.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, narkoba merupakan salah satu kejahatan transnasional terorganisir. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terkait masalah peredaran narkoba, apakah permasalahan ini muncul sebagai akibat lemahnya aparat dalam menegakan hukum atau modus operandi sindikat ini semakin canggih dan beragam.

Menurut Edwin, pemerintah telah menunjukkan komitmen dalam pemberantasan masalah narkoba, salah satunya dengan tidak dikabulkannya permohonan grasi yang diajukan oleh para terpidana kasus narkoba. Namun, ia mengingatkan penjatuhan vonis pidana mati bukanlah jaminan selesainya masalah ini.

“Tidak ada jaminan bahwa penerapan hukuman mati dapat berdampak pada berkurangnya peredaran narkoba,” ujarnya.

Berdasarkan sepengetahuan Edwin, dalam beberapa peristiwa terpidana narkoba masih menjalankan bisnisnya di balik penjara. Dia menduga hal ini terjadi tidak terlepas dari adanya kolusi oknum aparat.

Dia melanjutkan, keberhasilan penanggulangan dan pengungkapan kasus narkoba tidak terlepas dari adanya peran seorang saksi. Pada tahun 2010, LPSK dan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah sepakat menandatangani Nota Kesepahaman tentang Perlindungan Saksi, Korban dan/atau Pelapor Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.

“Hal ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen LPSK dalam menanggulangi permasalahan narkoba di Indonesia,” tuturnya.

Edwin menambahkan, kasus narkoba merupakan salah satu kasus yang menjadi prioritas lembaganya. Menurutnya, LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi yang berani mengungkap sindikat narkoba.
Tags:

Berita Terkait