Ahli: Keterlibatan DPR Dibutuhkan Dalam Pengangkatan Kapolri
Berita

Ahli: Keterlibatan DPR Dibutuhkan Dalam Pengangkatan Kapolri

Tetapi, hanya memberikan pertimbangan, bukan persetujuan.

ASH
Bacaan 2 Menit
Pakar HTN Universitas Andalas Prof Saldi Isra. Foto: SGP
Pakar HTN Universitas Andalas Prof Saldi Isra. Foto: SGP

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Prof Saldi Isra memandang hampir semua proses pengangkatan jabatan publik melibatkan DPR, seperti proses pengangkatan hakim agung, hakim konstitusi, komisioner KY-KPK, BPK. Karena itu, dia mengusulkan agar peran DPR cukup memberikan “pertimbangan” dalam proses pengangkatan Kapolri dan Panglima yang diusulkan presiden.

“Tidak tepat, kalau proses pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI dengan ‘persetujuan’ DPR, tetapi saya juga tak setuju kalau menghapus sama sekali keterlibatan DPR. Makanya, saya mengusulkan jauh lebih tepat bentuk ‘pertimbangan’ DPR dalam proses pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI,” ujar Saldi saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian UU Polri dan UU TNI di Gedung MK, Rabu (15/4).

Saldi beralasan posisi Kapolri dan Panglima agak berbeda dengan menteri, sehingga proses pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI tetap dibutuhkan keterlibatan DPR untuk mengecek otoritas presiden. Kalaupun nantinya “persetujuan DPR” dihapus sama sekali dikhawatirkan presiden mengajukan calon Kapolri atau Panglima TNI yang bermasalah dan potensial kedua lembaga saling menyandera. 

“Kalau ‘persetujuan’ diganti ‘pertimbangan’ tetap ada otoritas presiden menyampaikan kepada pihak lain. Nah, DPR bisa memberi catatan nama calon Kapolri atau Panglima TNI. Posisi konstitusional saya tidak menghapus, tetapi menggeser dari ‘persetujuan’ menjadi ‘pertimbangan’ DPR sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat,” tegas ahli yang dihadirkan pemohon ini.   

Dia melanjutkan kalaupun ada catatan-catatan keberatan dari DPR seharusnya dimaknai ada penolakan. Lalu, presiden bisa mencari dan mengusulkan calon lain demi mengatasi pola hubungan presiden dan DPR agar lebih baik. “Kalau ‘persetujuan’ kata putusnya ada pada DPR yang sering ‘dibumbui’ kepentingan politik, tetapi kalau ‘pertimbangan’ ini kan ada modal relasi positif menjaga hubungan kedua lembaga,” dalihnya.  

“Publik pun bisa berperan serta dalam memberi catatan terhadap calon termasuk catatan keberatan. Jadi, inilah check and balances yang perlu dibangun kedua lembaga ke depannya.”  

Saldi menjelaskan posisi DPR yang memberi pertimbangan terhadap proses pencalonan Kapolri atau Panglima TNI sifatnya tidak mengikat. Mekanismenya, tak tertutup kemungkinan calon Kapolri atau Panglima TNI yang bersangkutan dipanggil untuk memberi penjelasan sebagai catatan pertimbangan DPR. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait