‘Bidan’ Kompilasi Hukum Islam Tutup Usia
Berita

‘Bidan’ Kompilasi Hukum Islam Tutup Usia

Tercatat juga aktif dalam penyusuan UU Peradilan Agama.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Foto: pa-jakartapusat.com
Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Foto: pa-jakartapusat.com
Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Indonesia baru saja kehilangan salah seorang tokoh berpengaruh dalam perkembangan peradilan agama dan hukum Islam. Mantan Hakim Agung Bustanul Arifin dikabarkan telah meninggal dunia.

“Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un....telah berpulang ke Rahmatullah orang tua kita bpk. H. Bustanul Arifin (Mantan Hakim Agung) tadi siang jam 11.30 setelah dirawat selama 3 minggu,” begitu bunyi informasi yang disampaikan Forum Diskusi Hakim Indonesia di sebuah grup kalangan hakim di laman sosial Facebook.

Dikutip dari majalah Peradilan Agama, Bustanul Arifin dilahirkan di Payakumbuh, Sumatera Barat, pada tanggal 2 Juni 1929. Ia anak terakhir dari enam bersaudara, putra pasangan Andaran Gelar Mahatajo Sutan-Kana.

Gelar sarjana hukum direngkuh Bustanul dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (ketika itu bernama Fakultas Hukum; Ekonomi, Sosial, dan Politik). Selama masa kuliah, Bustanul sempat menjadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Yogyakarta (1954-1955). Selain aktif di organisasi, Busthanul pun mengajar di salah satu SMA swasta.

Pasca lulus kuliah pada akhir 1955, Busthanul mulai meniti karier sebagai hakim di Semarang, Jawa Tengah. Meskipun sudah menjadi hakim, Bustanul masih terus mengajar di SMA. Selang 11 tahun kemudian, Bustanul dipercaya Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tengah yang berkedudukan di Banjarmasin. Jabatan ini dia emban selama dua tahun.

Di sela-sela perjalanan kariernya sebagai hakim, Busthanul bersama beberapa kolega juga terlibat aktif dalam panitia pembentukan Universitas Semarang yang kemudian menjadi Universitas Diponegoro. Di universitas baru itu, Bustanul diberi tanggung jawab menangani mata kuliah Hukum Islam karena hanya dia yang bisa membaca Qur’an.

Usai menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tengah, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 tahun 1968 tertanggal 3 Februari 1968, Bustanul diangkat menjadi Hakim Agung.

14 tahun kemudian, melalui Keppres Nomor 33/M Tahun 1982, Bustanul diangkat menjadi Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Agama. Jabatan itu dipangkunya sampai pensiun pada 30 Juli 1994.

Sepanjang kariernya, Bustanul berperan aktif dalam penyusunan RUU Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam. Contohnya, atas undang Mohammad Natsir, mantan Perdana Menteri RI dan Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Bustanul sempat memberikan ceramah tentang RUU Peradilan Agama di hadapan para ulama.

Lalu, Bustanul Arifin juga dipercaya untuk memimpin tim penyusun rancangan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Saat itu, selain jadi Ketua Muda MAUrusan Lingkungan Peradilan Agama, ia juga jadi Sekretaris Jenderal Perhimpunan Ahli Hukum Islam Asia Tenggara.

Gagasan penyusunan KHI itu merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Menteri Agama yang diteken pada 1985. Berisi tentang perkawinan, waris dan wakaf, rancangan KHI itu jadi pada Desember 1987 lalu diseminarkan setahun berikutnya. Pada akhirnya, KHI itu disahkan oleh Presiden Soeharto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.

Dengan rekam jejak yang menunjukkan keaktifannya dalam penyusunan RUU Peradilan Agama dan KHI, almarhum Bustanul Arifin memang patut dikenang sebagai salah satu tokoh berpengaruh dalam hukum Islam Indonesia, khususnya peradilan agama. Keberadaan peradilan agama dan KHI yang hingga kini masih berlaku, akan menjadi warisan berharga dari seorang Bustanul Arifin.

Keluarga besar Hukumonline mengucapkan rasa berduka cita yang mendalam atas wafatnya Bustanul Arifin. Semoga beliau diberi tempat terbaik di sisi Allah SWT. Amin.
Tags:

Berita Terkait