Corporate Lawyer Sesalkan Perpecahan DPN PERADI
Berita

Corporate Lawyer Sesalkan Perpecahan DPN PERADI

HKHPM mendorong agar pihak yang berseteru segera menggelar konsolidasi.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Pendiri sekaligus Managing Partner HPRP, Constant M Ponggawa. Foto: RES
Pendiri sekaligus Managing Partner HPRP, Constant M Ponggawa. Foto: RES

Pengacara yang bergerak di bidang non litigasi atau Corporate lawyer jarang terlihat ikut dalam ribut-ribut pada kepengurusan organisasi advokat, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Faktanya, mereka yang sedang berseteru di Dewan Pimpinan Nasional PERADI memang mayoritas advokat litigasi atau yang kerap beracara di pengadilan.

Namun, bukan berarti para corporate lawyer itu menutup mata atas kisruh yang kini dihadapi oleh PERADI saat ini. Mereka juga menyesalkan terjadinya dualisme – bahkan “tigalisme”- kepengurusan di DPN PERADI.

Seperti Corporate Lawyer senior Constant M Ponggawa yang sangat menyayangkan apa yang sedang terjadi di DPN PERADI saat ini.

Constant yang merupakan Managing Partner firma hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) mengatakn organisasi advokat seharusnya berbicara dan menangani masalah keadilan. Namun, yang dipertontokan selama ini hanya konflik yang jauh dari nilai-nilai keadilan.

“Sangat disayangkan. Kami mengharapkan nggak jadi perpecahan,” ujarnya ketika ditemui di Jakarta, Kamis (21/5).

Constant mengkhawatirkan bahwa ini akan berakibat kepada izin-izin (kartu advoka) yang dikeluarkan oleh PERADI. “Kami khawatir bila wibawa PERADI akan dipertanyakan karena mereka sedang bermasalah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Constant mengakui bila para corporate lawyer memang tidak terlalu sering menggunakan kartu advokat dari PERADI ketika mendampingi klien. Kartu advokat dari PERADI biasanya digunakan oleh para advokat litigasi ketika harus mendampingi klien berperkara di pengadilan.

Tags:

Berita Terkait